Cari Blog Ini

Jumat, 24 Februari 2017

Jual Togel, Dua Pria Paruh Baya Diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Barat Kompol S. Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Novia Indra SH, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Kasus Permainan Judi Jenis Toto Gelap (Togel), Kamis (23/02/2017) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol S. Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Novia Indra SH kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari seorang warga masyarakat sekitar yang mengatakan dan ataupun menginformasikan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Terminal Pernumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Jalan Kelakap Tujuh Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai diduga terdapat seseorang yang kerap melakukan transaksi Jual Beli Nomor Undian Judi jenis Togel dan ataupun menerima pesanan permainan Judi jenis Togel.

"Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat lantas bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan benar saja Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil menemukan terlapor yang sesuai dengan informasi warga masyarakat yang diduga berprofesi sebagai Penjual Nomor Undian Judi jenis Togel yang diketahui berinisial
LW (50) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga Jalan Merdeka Baru tepatnya di Samping Cafe Kan Ku Kenang Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai,” jelas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol S. Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Novia Indra SH.

Kemudian saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Handphone milik tersangka LW (50), didalam Handphone tersebut ditemui sejumlah Pesan Singkat (SMS) yang berisikan transaksi pemesanan Nomor Judi jenis Togel. Sementara didalam dompet tersangka LW (50), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat menemukan Uang Tunai sejumlah Rp. 366.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan Nomor Undian Judi jenis Togel.
 
“Dan saat dilakukan proses introgasi, LW (50) mengaku menyetorkan hasil penjualan Nomor Undian Judi jenis Togel tersebut terhadap seorang pria paruh baya yang diketahui berinisial EH (63) seorang pekerja Swasta yang diketahui merupakan seorang warga Jalan Merdeka Baru Gg.Sukai Damai No. 020 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka  EH (63). EH (63) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat di Pasar Lepin Jalan Sultan Syarief Kasim Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Dan setelah dilakukan pengeledahan dan pemeriksaan, didalam Handphone tersangka EH (63) ditemukan sejumlah Pesan Singkat (SMS) berisikan pemesanan Nomor Judi jenis Togel dan Uang Tunai sejumlah Rp. 622.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan Nomor Undian Judi jenis Togel.

Kini ke-2 (dua) tersangka bersama seluruh Barang Bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Dumai Barat guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar