Tribratanewspolresdumai
– Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba
Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau
dan Kasat Narkoba Polres Dumai berhasil lakukan pengungkapan kasus
Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Selasa (06/06/2017)
petang sekira pukul 18.30 WIB.
MN
Alias AN (33) seorang
wanita yang diduga membawa dan ataupun menguasai Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu
dengan berat 2 Kilogram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bekerjasama dengan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau didalam sebuah Bus PT. ALS saat melintas
di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di Polsek Bukit Kapur Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan
Bukit Kapur. Barang Bukti
berupa Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan berat 2 Kilogram berhasil
ditemukan didalam Koper tersangka.
Kapolres
Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai
AKP Tumara dan Paur Subbag Humas Polres Dumai Iptu Jamaluddin membenarkan adanya penangkapan terhadap
seorang wanita yang merupakan warga Desa
Matang Pelawi Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh yang membawa Narkoba bukan
Tanaman jenis Sabu-sabu dengan berat 2 Kilogram.
“Satuan
Reserse Narkoba Polres Dumai bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda
Riau telah berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti berupa 2 (dua) Paket
Besar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor 2.000 Gram (2 Kilogram),
1 (satu) buah Tas merk UPC warna Ungu, 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam merk
Palazzo dan 1 (satu) buah Gembok beserta Kuncinya. Dan saat ini
kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah Riau,” pungkas
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.