Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program
Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional
dan Berkeadilan,
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat telah berhasil melakukan
pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan
Pemberatan (Curat), Kamis (23/02/2016) sekira pukul 19.00 WIB.
DV (24) seorang warga Jalan Raja Ali Haji Kelurahan
Purnama Kecamatan Dumai Barat DKK diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Dumai Barat setelah sebelumnya melancarkan aksi Tindak Pidana Pencurian dengan
Pemberatan (Curat) disebuah tempat Cucian Loundry milik Tiur Mauli Br Purba di
Jalan Raja Ali Haji Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
“Kejadian tersebut diketahui korban pada Jumat (10/02/2017) sekira pukul 07.00 WIB, yang
mana pada saat Saksi terbangun dari tidurnya, Saksi melihat Handphone miliknya
sudah tidak ada lagi didekatnya. Saksi yang pada saat kejadian bersama saudari
Tina sebelumnya tidur diruang tamu, kemudian Saksi dan saudari Tina memberitahu
kepada Korban/Pelapor bahwa Maling telah masuk kedalam rumahnya. Benar saja,
saat dilakukan pengecekan ternyata pintu belakang rumah sudah terbuka,” terang
Kapolsek Dumai Barat Kompol S. Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai
Barat AKP Novia Indra SH.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah
barang-barang milik Saksi Dunawati yang hilang berupa 1 (satu) unit Handphone
merk Huawei Y5 warna Gold dengan No. Imei : 860483031171934, 1 (satu) unit Tablet merk Advan warna Putih, 1 (satu) unit
Handphone Nokia Poliponik. Sementara barang-barang milik saudari Tina yang
hilang ialah 2 (dua) unit Handphone Nokia Poliponik. Dan barang-barang milik
Korban/Terlapor yang hilang ialah Uang Tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu
Juta Rupiah) serta 2 (dua) buah Tabung Gas 3Kg.
“Atas kejadian tersebut Korban/Terlapor mengalami
kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dumai Barat guna guna proses
pengembangan dan proses pengusutan lebih lanjut. Dan kini terlapor DV (24)
seorang warga Jalan Raja Ali Haji Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat DKK
bersama Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit Tablet merk Advan warna Putih dan
2(dua) buah Tabung Gas 3Kg telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Dumai Barat,”
pungkas Kapolsek Dumai Barat Kompol S. Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek
Dumai Barat AKP Novia Indra SH.
bikin malu org raja ali haji aja lu bangsat,utg tak tahu guwe lu....klu thu hbs lu...hukum aja tu org pak?
BalasHapus