Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti
Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang
Profesional dan Berkeadilan, Unit Reskrim Polsek Dumai Kota dengan dipimpin
langsung oleh Kapolsek Dumai Kota Iptu Iskandar didampingi Kanit Reskrim Polsek
Dumai Kota Ipda Eka Riswandi SH, kembali berhasil melakukan pengungkapan serta
penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis
Tanaman Daun Ganja Kering, Kamis (02/02/2017) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Iskandar
didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota Ipda Eka Riswandi SH kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan
tersebut bermula pada Kamis (02/02/2017) dini hari, Tim Opsnal Unit Reskrim
Polsek Dumai Kota mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar diduga bahwa
disekitar Jalan Sabar Menanti Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Timur, diduga telah
ataupun kerap dijadikan sebagai tempat Transaksi Jual-Beli Narkotika jenis
Tanaman Daun Ganja Kering dan ataupun diduga terdapat seseorang yang sedang
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga
sebagai Pengedar Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
Mendapati informasi tersebut, Tim
Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek
Dumai Kota Iptu Iskandar didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota Ipda Eka
Riswandi SH lantas melakukan penyelidikan dilapangan yakni diseputaran Jalan Sabar
Menanti Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Timur sesuai informasi masyarakat.
Hingga pada Kamis (02/02/2017) dini hari sekira pukul 00.15 WIB saat Tim Opsnal
Unit Reskrim Polsek Dumai Kota melakukan penyelidikan, dijumpai seorang terlapor yang sedang berada didalam sebuah
rumah yang berada di Jalan Sabar Menanti Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai
Timur sesuai informasi masyarakat.
“Saat dilakukan penangkapan
serta penggeledahan terhadap terlapor PD alias PH Bin BT (27) seorang Buruh yang
merupakan seorang warga Jalan Sabar Menanti Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai
Timur, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil menemukan sejumlah Barang
Bukti (BB) diantaranya ialah 1 (satu) Paket Besar yang diduga berisikan
Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dan 1 (satu) Paket Kecil yang diduga berisikan
Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai
40 (Empat Puluh) Gram. Kini tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah
dibawa dan diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna proses pengusutan lebih
lanjut,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek
Dumai Kota Iptu Iskandar didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota Ipda Eka
Riswandi SH.