Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni
Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan dalam pelaksanaan
Operasi Antik Siak 2017 yang telah berlangsung mulai 20 Februari 2017 – 3 Maret
2017, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Tim Opsnal Sat Res Narkoba
Polres Dumai kembali berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan
terhadap seorang terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Kamis (23/02/2017) malam
sekira pukul 20.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK
MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com,
penangkapan tersebut bermula pada awal Bulan Februari 2017,
Tim Opsnal Sat Res
Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa terlapor IR
alias IN Bin YS (28) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga Jalan
Perintis Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai diduga memiliki,
menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika bukan Tanaman
jenis Sabu-sabu.
“Atas Informasi
tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan
dilapangan, hingga pada hari Kamis (23/02/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap
terlapor yang sesuai dengan laporan dan informasi masyarakat yang diketahui berinisial IR alias IN
Bin YS (28) di Parkiran Family Karaoke PING Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan
Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor IR alias IN Bin YS (28), Tim
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti
(BB) yakni 1 (satu) Paket Besar diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis
Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 84,77 (Delapan Puluh Empat
Koma Tujuh Puluh Tujuh) Gram yang disimpang terlapor IR alias IN Bin YS (28)
didalam Celana Pendek yang digunakannya, 1 (satu) unit Handphone merk Maxtron
warna Hitam, 1 (satu) helai Kantong Plastik warna Hitam, 1 (satu) helai Celana
Panjang jenis Jeans warna Abu-abu dan 1 (satu) helai Celana Pendek warna Putih.
“Selanjutnya kini terlapor IR alias IN Bin YS (28)
bersama seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai
guna proses pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP
Tumara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar