Cari Blog Ini

Jumat, 24 Februari 2017

Kuasai Sabu, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Di Parkiran Family Karaoke PING

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan dalam pelaksanaan Operasi Antik Siak 2017 yang telah berlangsung mulai 20 Februari 2017 – 3 Maret 2017, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap seorang terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Kamis (23/02/2017) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada awal Bulan Februari 2017,
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa terlapor IR alias IN Bin YS (28) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga Jalan Perintis Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

“Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Kamis (23/02/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sesuai dengan laporan dan informasi masyarakat yang diketahui berinisial IR alias IN Bin YS (28) di Parkiran Family Karaoke PING Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor IR alias IN Bin YS (28), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) Paket Besar diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 84,77 (Delapan Puluh Empat Koma Tujuh Puluh Tujuh) Gram yang disimpang terlapor IR alias IN Bin YS (28) didalam Celana Pendek yang digunakannya, 1 (satu) unit Handphone merk Maxtron warna Hitam, 1 (satu) helai Kantong Plastik warna Hitam, 1 (satu) helai Celana Panjang jenis Jeans warna Abu-abu dan 1 (satu) helai Celana Pendek warna Putih.


“Selanjutnya kini terlapor IR alias IN Bin YS (28) bersama seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Tumara.                                                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar