Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program
Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional
dan Berkeadilan, Tim Opsnal
Unit Reskrim Polsek Dumai Barat telah berhasil melakukan pengungkapan serta
penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),
Kamis (03/11/2016) sekira pukul 20.00 WIB.
Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut terjadi
pada Kamis (03/11/2016) lalu yang diketahui sekira pukul 06.30 WIB, dimana telah terjadi pencurian di Ruangan Tata Usaha
SD Negeri 007 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Diduga pelaku masuk keruangan Tata Usaha SD Negeri 007 dengan cara merusak bagian atap ataupun plafon.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting
SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asmida Rizki Siregar SIK kepada
Tribratanewspolresdumai.com, akibat
adanya aksi pencurian tersebut, SD Negeri 007 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat
Kota Dumai mengalami sejumlah kerugian. Adapun barang-barang yang hilang antar lain 1 (satu) unit CPU Komputer
merk Acer, 1 (satu) unit Printer merk Epson L-120, 1 (satu) buah Modem merk Huawwei, 1
(satu) buah Hard Disk merk Spektra, 1 (satu) unit Kipas Angin merk Miyako, 1 (satu) unit Monitor merk View Sonic.
“Setelah
dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Dumai Barat lantas melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, hingga pada Kamis (03/11/2016)
pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan
terhadap diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut yaitu SP alias BD Bin ID (16)
dikediamannya di Jalan Bahtera
Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai dan AZS alias DK Bin MA (23) di Jalan Raya Cut Nyak Dien tepatnya didepan Wisma Sari Kelurahan Purnama Kecamatan
Dumai Barat,” terang AKP
Asmida Rizki Siregar SIK.
Dan dari rumah
tersangka AZS alias DK (23), lanjut Kapolsek Dumai Barat, Tim Opsnal Polsek Dumai
Timur berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya ialah 1 (satu) unit CPU Komputer merk Acer, 1
(satu) unit Printer merk Epson L-120, 1
(satu) unit Kipas Angin merk Miyako, 1 (satu) unit Monitor merk View Sonic, 1 (satu) unit Sepeda Motor
merk Honda Supra 125 warna Merah dengan Nomor Polisi (Nopol)
: BM 2847 HD yang digunakan kedua terlapor untuk melakukan pencurian tersebut.
“Kini kedua terlapor dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan
diamankan di Mapolsek Dumai
Barat guna proses pengembangan dan pengusutan lebih lanjut,” tegas AKP Asmida
Rizki Siregar SIK.