Cari Blog Ini

Jumat, 24 Februari 2017

Miliki 382 Butir Pil Ekstasi, Seorang Buruh Diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai

Tribratanewspolresdumai – Tidak tanggung tanggung, 382 (Tiga Ratus Depalan Puluh Dua) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dari tangan seorang laki-laki yang diketahui berinisial SJ alias IW alias PC Bin TM (39) seorang warga Jalan Tenaga Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, Selasa (21/2/2017) siang sekira pukul 14.00 WIB di Lorong Hotel City Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Pengungkapan serta penangkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Kanit II Sat Narkoba Polres Dumai IPDA Dedi Wahyudi SH terhadap seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai Buruh ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar yang menduga bahwa terlapor SJ alias IW alias PC Bin TM (39) diduga sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan ataupun menyediakan Narkotika bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi.

“Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan hingga pada Selasa (21/02/2017) sekira pukul 14.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor SJ alias IW alias PC Bin TM (39) di Lorong Hotel City Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan 1 (satu) buah Amplop warna Putih berisikan 2 (dua) Paket Sedang dengan jumlah 382 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua) butir diduga Narkotika bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi warna Hijau berlogo CK yang disimpannya didalam Kantong Depan Sebelah Kanan yang dipakai terlapor,” jelas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Kanit II Sat Narkoba Polres Dumai IPDA Dedi Wahyudi SH.
 
Adapun sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bersama tersangka SJ alias IW alias PC Bin TM (39) ialah 2 (dua) Paket Sedang dengan jumlah 382 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua) butir diduga Narkotika bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi warna Hijau berlogo CK, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah Amplop warna Putih dan 1 (satu) helai Celana Pendek warna Hitam merk Louis.


“Selanjutnya kini terlapor SJ alias IW alias PC Bin TM (39) bersama seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar