Tribratanewspolresdumai – Tidak tanggung tanggung, 382
(Tiga Ratus Depalan Puluh Dua) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berhasil
diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dari tangan seorang laki-laki
yang diketahui berinisial SJ alias IW alias PC Bin TM (39) seorang warga Jalan
Tenaga Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, Selasa (21/2/2017) siang sekira pukul
14.00 WIB di Lorong Hotel City Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Dumai Kota,
Kota Dumai.
Pengungkapan serta penangkapan kasus Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi yang dipimpin langsung
oleh Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi diwakili oleh Kasat
Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Kanit II Sat Narkoba Polres Dumai
IPDA Dedi Wahyudi SH terhadap seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai Buruh
ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar yang
menduga bahwa terlapor SJ alias IW alias PC Bin TM (39) diduga sedang memiliki,
menyimpan, menguasai dan ataupun menyediakan Narkotika bukan Tanaman jenis Pil
Ekstasi.
“Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan hingga pada Selasa (21/02/2017) sekira pukul 14.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor SJ alias IW alias PC Bin TM (39) di Lorong Hotel City Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan 1 (satu) buah Amplop warna Putih berisikan 2 (dua) Paket Sedang dengan jumlah 382 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua) butir diduga Narkotika bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi warna Hijau berlogo CK yang disimpannya didalam Kantong Depan Sebelah Kanan yang dipakai terlapor,” jelas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Kanit II Sat Narkoba Polres Dumai IPDA Dedi Wahyudi SH.
“Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan hingga pada Selasa (21/02/2017) sekira pukul 14.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor SJ alias IW alias PC Bin TM (39) di Lorong Hotel City Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan 1 (satu) buah Amplop warna Putih berisikan 2 (dua) Paket Sedang dengan jumlah 382 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua) butir diduga Narkotika bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi warna Hijau berlogo CK yang disimpannya didalam Kantong Depan Sebelah Kanan yang dipakai terlapor,” jelas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Kanit II Sat Narkoba Polres Dumai IPDA Dedi Wahyudi SH.
Adapun sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bersama tersangka SJ alias IW alias PC Bin
TM (39) ialah 2 (dua) Paket Sedang dengan jumlah 382 (Tiga Ratus Delapan Puluh
Dua) butir diduga Narkotika bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi warna Hijau berlogo
CK, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah Amplop warna
Putih dan 1 (satu) helai Celana Pendek warna Hitam merk Louis.
“Selanjutnya kini terlapor SJ alias IW alias PC Bin TM
(39) bersama seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolres
Dumai guna proses pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar