Cari Blog Ini

Kamis, 24 November 2016

Hanya Berselang Beberapa Menit, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Tiga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Kanit I Sat Res Narkoba Polres Dumai Ipda Syafril, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja Kering, Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 10.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Selasa (22/11/2016) lalu sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa disekitar Jalan Cendrawasih tepatnya di Kampung Dalam RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai sering ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

“Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang diketahui berinisal SH alias AD Bin Alm RM (32) seorang warga Jalan Kaswari No. 028 RT. 001 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, DMA alias DV Binti Alm FR (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) seorang warga Jalan Cendrawasih RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai dan seorang pemuda yang diketahui berinisal IPB alias BH Bin Alm SB (21) yang merupakan seorang warga Jalan Berembang Gang Kelapa RT. 004 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Kemudian saat dilakukan penangkapan terhadap ke-3 (tiga) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni disebuah rumah yang beralamat di Jalan Cendrawasih RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari ketiga terlapor yakni 4 (empat) Paket Sedang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 2 (dua) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) Gram, 1 (satu) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 0,23 (nol koma dua puluh tiga) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Kuning Putih, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna Putih, 1 (satu) unit Timbangan merk Constant, 1 (satu) buah Tas Kulit warna Cokelat, 1 (satu) unit Monitor CCTV, 1 (satu) buah Kotak Plastik Bening yang berisikan 1 (satu) Block Plastik Bening yang diduga akan digunakan sebagai Pembungkus Sabu-sabu serta Uang Tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp. 735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

“Selanjutnya kini ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja Kering beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Seorang Pemuda Dibekuk Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Kanit I Sat Res Narkoba Polres Dumai Ipda Syafril, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap seorang terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 10.15 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Selasa (22/11/2016) lalu sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa disekitar Jalan Cendrawasih RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai sering ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

“Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 10.15 WIB Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisal TH alias TT Bin SR (24) seorang warga Jalan Barembang RT. 002 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai informasi dari warga masyarakat sekitar yakni di Jalan Cendrawasih RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Kota Dumai,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Kemudian saat dilakukan penangkapan terhadap TH alias TT Bin SR (24) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 4 (empat) Paket Sedang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 10 (sepuluh) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 3,07 (tiga koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru dan 1 (satu) buah Dompet warna Merah.


“Selanjutnya kini TH alias TT Bin SR (24) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Satgas II Operasi Zebra Siak 2016 Polres Dumai Kembali Laksanakan Sosialisasi Dan Kampanye Terkait Pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2016



Tribratanewspolresdumai – Satuan Tugas (Satgas) II Operasi Zebra Siak 2016 Polres Dumai dengan dipimpin langsung Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) II Operasi Zebra Siak 2016 Ipda A.Sagala, laksanakan Sosialisasi dan Kampanye terkait Pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2016 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 16 – 29 November 2016 ke sejumlah tempat, Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Adapun sejumlah tempat yang menjadi tujuan dan sasaran giat Sosialisasi dan Kampanye terkait Pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2016 oleh Satgas II Operasi Zebra Siak 2016 Polres Dumai ialah pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 09.30 WIB pelaksanaan Kampanye Lalin terhadap Karyawan dan Supir Truck Tanki di Depot BBM PT. Pertamina Jalan Soekarno–Hatta, dilanjutkan pada pukul 10.30 sampai dengan pukul 11.00 WIB ialah pelaksanaan Kampanye/Pembinaan dan Penyuluhan Tertib terhadap Supir Truck Tanki di Pelabuhan PT. Wilmar Kota Dumai Jalan Datuk Laksamana.




Kasatgas II Operasi Zebra Siak 2016 Ipda A.Sagala dalam kegiatan Sosialisasi dan Kampanye tersebut menyampaiakan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai untuk dapat mentaati aturan dalam berkendara dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melengkapi Surat Kendaraan, menggunakan perlangkapan kendaraan sesuai standar, menghidupkan lampu kendaraan serta menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat dan melengkapi dan mentaati segala peraturan dalam berkendara lainnya.

“Selama 14 (empat belas) hari mendatang, mulai 16 – 29 November 2016 seluruh Satuan Lalu Lintas diseluruh Indonesia termasuk Polres Dumai akan menggelar Operasi Zebra Siak 2016. Maka dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai untuk dapat mentaati aturan dalam berkendara dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melengkapi Surat Kendaraan, menggunakan perlangkapan kendaraan sesuai standar, menghidupkan lampu kendaraan serta menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, patuhi batas maksimum kecepatan dalam berkendara, patuhi rambu-rambu lalu lintas, jangan melawan arus dan melengkapi serta mentaati segala peraturan dalam berkendara lainnya,” tegas Ipda A.Sagala.

Adapun beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas ialah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas antara lain Pelanggaran Rambu Lalu Lintas, Pelanggaran Batas Kecepatan dan Melawan Arus Lalu Lintas yang pada umumnya kerap dilakukan oleh kendaraan roda dua. Dan berdasarkan hasil Operasi Zebra Siak 2016 selama 8 (delapan) hari sebelumnya, pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh pengendara Sepeda Motor dengan jenis pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melengkapi surat kendaraan dan beberapa pelanggaran lainnya.
 
“Mari menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mentaati aturan yang berlaku,” pungkas Ipda A.Sagala.