Cari Blog Ini

Selasa, 21 Februari 2017

Kasat Reskrim Polres Dumai Didampingi Paur Subbag Humas Polres Dumai Laksanakan Press Release Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Bermoduskan Jual Beli Jabatan

Tribaratanewspolresdumai – Kepolisian Resor (Polres) Dumai laksanakan giat Press Release terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Bermoduskan Jual Beli Jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Dumai, Rabu (22/07/2017) pagi sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Gazebo Atma Wedhana Polres Dumai Jalan Jendral Sudirman No.01 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.

Press Release terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Bermoduskan Jual Beli Jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH SIK didampingi Paur Subbag Humas Polres Dumai Iptu Jamaluddin.

Berawal dari tergiur dengan jabatan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Dumai malah tertipu hingga Puluhan Juta Rupiah oleh seorang yang mengaku sebagai PLT Kadis Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kota Dumai.

Kronologi penipuan dengan iming-iming jabatan ini berawal saat korban yang bernama Supriatin (51) warga Jalan Abdulrab Khan Gg. Rahmat KM. 6 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Barat ini pada Selasa (17/02/2017) sekira pukul 11.00 WIB menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai  PLT Kadis Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kota Dumai H.Syafi’i.

Dalam sambungan telepon tersebut, sang Kadis gadungan tersebut mengatakan bahwa dirinya akan mengatur posisi Kepala Sekolah yang ada di Kota Dumai. Lantas pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang ke Rekening Bank BNI atas nama Rinaldy. Tanpa menaruh curiga sedikitpun korban lalu mengirimkan uang sebanyak Rp. 5.000.000 ke rekening tersebut.  Lalu pelaku terus menerus menghubungi kembali dan meminta uang lebih banyak lagi hingga korban mengalami kerugian mencapai sejumlah Rp. 23.000.000 dalam 4 (empat) kali transfer.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Dumai malah tertipu hingga Puluhan Juta Rupiah oleh seorang yang mengaku sebagai PLT Kadis Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kota Dumai.

Kemudian pada Minggu (12/02/2017) korban mendatangi rumah H.Syafi’i dan mendapati kenyataan dari istri yang bersangkutan (H. Syafi'i) bahwa suaminya tidak pernah menelpon korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan tujuan ataupun iming-iming menawarkan jabatan.

Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polres Dumai dengan LP/36/II/2017/RIAU/RES DUMAI tanggal 12 Januari 2017. Dan bedasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku bernama RI alias BO (33) seorang Buruh yang merupakan seorang warga Jalan Air Bersih Gg. Kusuma No. 15D  Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.

"Dari tangan tersangka RI alias BO (33) yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai di Jalan Tega Lega Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti diantarnya ialah 1 (satu) buah Cincin Emas beserta suratnya seharga Rp 2.250.000, 1 (satu) buah Kartu ATM BNI dengan No Rekening 0461381127dengan Sisa Saldo Rp. 17.557.650, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Lipat warna Putih Biru, dan Uang Tunai sejumlah Rp.3.650.000," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH SIK didampingi Paur Subbag Humas Polres Dumai Iptu Jamaluddin.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH SIk menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan seperti yang dialami oleh Ibu Supriatin (51) agar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. “Kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan atas kasus dan kejadian yang sama, agar segera melaporkannya. Karena saat ini kami yakini ada korban lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH SIK didampingi Paur Subbag Humas Polres Dumai Iptu Jamaluddin kepada sejumlah rekan media.

Sementara itu ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH SIK, untuk tersangka RI alias BO (33) akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar