Cari Blog Ini

Senin, 23 Oktober 2017

Press Release Kapolres Dumai Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Prostitusi Online

Tribaratanewspolresdumai - Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan terkait adanya Penemuan Mayat Mulyadi (27) disebuah rumah milik Eki Chandra (37) di Jalan Ratu Sima RT. 005 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat pada 16 Juli 2017 lalu dam Pengungkapan Kasus Prostitusi Online disebuah Hotel Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH SIK, Kasat Sabhara Polres Dumai, Kasat Polair Polres Dumai, KBO Sat Intelkam Polres Dumai, Paur Subbag Humas IPTU Jamaluddin dan sejumlah Perwira Polres Dumai lainnya menjelaskan kepada Rekan Media Kota Dumai bahwa kedua tersangka pelaku pembunuhan tersebut ialah KM alias MN Als KR Bin TR (23) dan JP Als NN (20), yang mana keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Tersangka KM alias MN Als KR Bin TR (23) berhasil dibekuk oleh personel Satreskrim Polres Dumai di Dusun II Desa Teluk Moku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada tanggal 15 Oktober 2017 lalu. Kemudian dari pengakuan tersangka KM alias MN Als KR Bin TR (23) dilakukan pengembangan dan penangkapan tersangka JP Als NN (20) berhasil dibekuk di Desa Pulau Banyak Gang Jambur Labu Dusun II Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada tanggal 18 Oktober 2017.

Kedua tersangka menghabisi nyawa Mulyadi (27) usai mengambil Emas Perak milik Eki Chandra (37) selaku pemilik rumah yang pada saat kejadian sedang berada dikampung halamannya didaerah Sumatera Barat. Korban mengancam kedua tersangka untuk dilaporkan ke Polisi, dikarenakan takut dilaporkan maka kedua tersangka membantai dan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan Tangkai Rack Atap Mobil warna Hitam secara bergantian hingga korban tidak bergerak lagi. 

“Menurut pengakuan kedua tersangka, setelah menghabisi nyawa Mulyadi, kemudian keduanya kabur dengan membawa uang milik korban sebesar Rp. 600.000 serta sejumlah perhiasan Emas Perak milik Eki Chandra (37) berupa 3 untai Gelang, 2 untai Kalung dan 1 buah Cincin. Dan mengambil 1 unit Sepeda Motor merk Vario, dengan motor tersebut kedua tersangka melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK.
Menurut Kapolres Dumai, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 335 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun sampai dengan 20 Tahun penjara.

Sementara terkait Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Hotel City Jalan Jendral Sudirman Kota Dumai, tersangka RS Als RI Bin SM berhasil diamankan oleh personil Sat Reskrim Polres Dumai bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 unit Handphone merk Iphone 6 dan 2 lembar Kertas Padi yang berisikan catatan diduga nama-nama pemesan Jasa Seks Komersial.
Adapun motif tersangka RS Als RI Bin SM adalah untuk mencari keuntungan dengan memperjualbelikan wanita di Media Sosial dengan modus operandi yaitu menyediakan/menghubungkan perempuan (Pekerja Seks Komersial) melalui Media Sosial (Whatsapp dan Bee Talk) kepada Pengguna Jasa Seks Komersial.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Dumai menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak luput dari partisipasi mayarakat Kota Dumai sehingga bisa memudahkan kinerja Kepolisian dalam hal pengungkapan kasus. “Pasal yang disangkakan kepada tersangka RS Als RI Bin SM yaitu Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun 4 Bulan penjara,” pungkas Kapolres Dumai.
Kegiatan berakhir sekira pukul 10.00 WIB dan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.