Cari Blog Ini

Senin, 14 November 2016

Kuasai Sabu-sabu, Honorer Dishub Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit I Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Kanit I Sat Res Narkoba Polres Dumai Ipda Syafril telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Minggu (13/11/2016) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Sabtu (02/11/2016) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit I Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, sering ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
 
Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit I Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Minggu (13/11/2016) malam sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial WY alias YD Bin PT (36) seorang pekerja Honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai yang merupakan seorang warga Jalan Raya PU Bangsal Aceh RT. 006 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit I Polres Dumai berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) didalam saku celana bagian kanan depan yang digunakan oleh terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu WY alias YD Bin PT (36) diantaranya ialah 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor seberat 0,85 (nol koma delapan puluh lima) Gram, 1 (satu) buah Kotak Plastik warna Hitam berlogo Berkas Tool Case, 1 (satu) buah Kotak Plastik Kecil warna Hitam, 2 (dua) blok Plastik Obat Bening yang digunakan sebagai Pembungkus Sabu-sabu serta beberapa Barang Bukti lainnya yakni 1 (satu) buah Tas Ransel merk Fortune warna Hitam dan 1 (satu) helai Celana Panjang merk Powered warna Biru.

“Selanjutnya kini terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu WY alias YD Bin PT (36) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Personil KSKP Polres Dumai Temukan Orang Hilang



Tribratanewspolresdumai – Personil Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Dumai,   Minggu (13/11/2016) sekira pukul 09.00 WIB saat sedang melaksanakan Patroli disekitar wilayah PT. Pelindo Dumai berhasil menemukan seorang remaja laki-laki yang telah dilaporkan hilang.

Perdi (17) yang merupakan seorang warga Jalan Karang Anyar Bagan Punak Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang dilaporkan hilang telah berhasil ditemukan oleh Personil Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Dumai, yang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor KSKP Polres Dumai untuk selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga sesuai informasi yang tertulis diselebaran dan ataupun berita info orang hilang.
 
“Dari proses interogasi, didapat keterangan bahwa Perdi (17) ternyata memiliki kerabat dan ataupun keluarga di Kota Dumai tepatnya yakni di Jalan Nelayan Gang Imam Rasyid Dumai,” terang Ka KSKP AKP H.Sitanggang.

Pantauan Tribratanewspolresdumai.com, kini Perdi (17) telah diserahkan oleh Personil Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Dumai kepada pihak keluarga.

Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang pelaku Tindak Pidana Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Sabtu (12/11/2016) sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka pelaku Tindak Pidana Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang diketahui berinisial RA alias RM Bin Alm RL (19) seorang Buruh Harian Lepas yang merupakan seorang warga Jalan Sei Selari Gang Damai RT. 002 Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan setelah melancarkan aksinya pada Senin (03/11/2016) lalu sekira pukul 12.30 WIB lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni  di Areal Parkir PT. Energi Sejahtera Mas Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersebut bermula pada Sabtu (12/11/2016) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mendapat informasi adanya Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan lantas melaksanakan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas di PT. Energi Sejahtera Mas.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan lantas melakukan penyelidikan secara maraton terhadap keberadaan tersangka, hingga pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan berhasil melakukan penangkap terhadap tersangka Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kemudian saat dilakukan interogasi dan pengembangan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mendapati Barang Bukti (BB) Sepeda Motor merk Honda Supra 125 ada diparkiran dan sudah dirubah warna oleh pelaku agar korban tidak mengetahuinya,” terang Kapolsek Sungai Sembilan AKP Costa Sabam Martua Siahaan SH.

Bersama tersangka pelaku Tindak Pidana Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) RA alias RM Bin Alm RL (19), Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 warna Hijau Kuning, 1 (satu) buah Kunci Kontak Sepeda Motor dan 1 (satu) lembar STNK. “Kini tersangka RA alias RM Bin Alm RL (19) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.