Tribratanewspolresdumai
– Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni
Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit I Polres Dumai
yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi
Kanit I Sat Res Narkoba Polres Dumai Ipda Syafril telah melakukan
pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Minggu (13/11/2016) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan
tersebut bermula pada Sabtu (02/11/2016)
sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba
Unit I Polres Dumai mendapat informasi
dari warga masyarakat sekitar
bahwa di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota
Dumai, sering ataupun kerap
dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
“Atas
Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit I
Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Minggu (13/11/2016) malam sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap
seorang laki-laki yang
diketahui berinisial WY alias YD Bin PT (36) seorang pekerja Honorer Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Dumai yang merupakan seorang warga Jalan Raya
PU Bangsal Aceh RT. 006 Kelurahan
Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di
Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai
AKP Tumara.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, Tim
Opsnal Sat Res Narkoba Unit I Polres Dumai berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) didalam saku celana bagian kanan depan yang digunakan oleh terlapor pelaku Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu WY alias YD Bin PT (36) diantaranya ialah 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor seberat 0,85 (nol koma delapan puluh lima) Gram, 1 (satu)
buah Kotak Plastik warna Hitam berlogo Berkas Tool Case, 1 (satu) buah Kotak
Plastik Kecil warna Hitam, 2 (dua) blok Plastik Obat Bening yang digunakan sebagai
Pembungkus Sabu-sabu serta beberapa Barang Bukti lainnya yakni 1 (satu) buah Tas
Ransel merk Fortune warna Hitam
dan 1 (satu) helai Celana Panjang merk Powered warna Biru.
“Selanjutnya kini terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan
Tanaman jenis Sabu-sabu WY
alias YD Bin PT (36) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres
Dumai AKP Tumara.