Tribratanewspolresdumai – Beredarnya kabar terkait Peredaran
Narkotika jenis Pil Ekstasi yang berlangsung ditempat Hiburan Malam ternyata
tidak hanya isu belaka, hal tersebut terbukti saat Tim Opsnal Unit Reskrim Kepolisian
Sektor (Polsek) Dumai Kota berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan
terhadap ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika jenis Pil Ekstasi ditempat Hiburan Malam KTV Dinasty sesuai dengan pelaksanaan
Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang
Profesional dan Berkeadilan, Selasa (20/02/2017) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Terungkapnya kasus peredaran Narkotika jenis Pil Ekstasi di KTV Dinasty bermula pada Selasa (21/02/2017) malam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi atapun laporan dari warga masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika jenis Pil Ekstasi disebuah Tempat Hiburan Malam KTV Dinasty.
“Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Dumai Kota lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Selasa
(21/02/2017) malam sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang
laki-laki terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil
Ekstasi sesuai yang diinformasikan yang diketahui berinisial DK alias DN Bin MT
(24) seorang Pengangguran yang merupakan warga Jalan Anggrek Gg. Kesuma N0. 48
Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota dan RAW alias RN Bin MT (26) seorang pekerja
Swasta yang merupakan warga Jalan Anggrek Gg. Kesuma N0. 48 Kelurahan Dumai
Kota Kecamatan Dumai Kota. Dan saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil menemukan Barang Bukti berupa 2 (dua) butir
Narkotika jenis Pil Ekstasi dari terlapor DK alias DN Bin MT (24) yang
diakuinya berhasil diperolehnya dari terlapor FS alias UJ Bin SS (48) seorang
Pengangguran yang merupakan warga Jalan Anggrek Gg. Kesuma N0. 48 Kelurahan
Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota,” terang Kapolres Dumai AKBP Donald Happy
Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Iskandar.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Dumai Kota, hingga pada Rabu (22/02/2017) dini hari sekira pukul 02.00 WIB
berdasarkan hasil pengakuan terlapor DK alias DN Bin MT (24) Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Dumai Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Terlapor FS alias UJ Bin SS (48) berhasil diamankan bersama sejumlah Barang
Bukti (BB) diantaranya ialah 1 (satu) unit Handphone Samsung Type CE0168 warna
Merah dan Uang Tunai sejumlah Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang diduga
merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Pil Ekstasi.
“Bersama terlapor DK alias DN Bin MT (24) berhasil
diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah 2 (dua) butir Narkotika
jenis Pil Ekstasi warna Cokelat merk Love dan 1 (satu) unit Handphone Nokia
Type 105 warna Hitam. Sementara bersama terlapor RAW alias RN Bin MT (26)
berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit Sepeda Motor merk
Honda CBR 150 waran Hitam dengan Nomor Polisi BK 2774 XAN. Sementara dari
pengakuan terlapor FS alias UJ Bin SS (48) dirinya mengaku memperoleh Barang
Haram tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih terus dilakukan
penyelidikan. Kini, ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika jenis Pil Ekstasi dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan
diamankan ke Mapolsek Dumai Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut,” pungkas Kapolsek Dumai Kota Iptu Iskandar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar