Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas
Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan
Berkeadilan, Sat Res Narkoba Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kasat
Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, kembali berhasil melakukan pengungkapan serta
penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan
Tanaman jenis Sabu-sabu, Selasa (31/01/2017) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK
MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan
tersebut bermula pada sekira akhir bulan Januari 2017, Tim Opsnal Sat Res
Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar diduga bahwa
disekitar Pelabuhan TPI Pattimura Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota
Dumai, diduga telah ataupun kerap dijadikan sebagai tempat Transaksi Jual-Beli
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan ataupun diduga terdapat seseorang
yang sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau
yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba
Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara lantas
melakukan penyelidikan dilapangan yakni diseputaran Pelabuhan TPI Pattimura
Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai sesuai informasi
masyarakat. Hingga pada Senin (30/01/2017) sekira pukul 23.00 WIB, kemudian Tim
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali mendapat informasi bahwa akan
terjadi Transaksi Jual-Beli Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu disekitar Pelabuhan
TPI Pattimura Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai tersebut.
“Benar saja, pada hari Selasa (31/01/2017) dini hari sekira
pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan pengungkapan
serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan
Tanaman jenis Sabu-sabu terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisal NR
alias NB Bin BT seorang Karyawan Swasta yang merupakan seorang warga Jalan
Pelabuhan Desa Pangkalan Pinang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis saat
sedang berdiri disekitar tepian Pelabuhan TPI Pattimura Kelurahan Laksamana
Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Donald Happy
Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Sat Res
Narkoba Polres Dumai terhadap terlapor NR alias NB Bin BT pelaku Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Tim Opsnal Sat Res
Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB)
diantaranya ialah 1 (satu) Paket Besar yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman
jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 32,56 (Tiga Puluh Dua
Koma Lima Puluh Enam) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih Hitam,
1 (satu) lembar Kantong Plastik Asoy warna Hitam, 1 (satu) helai Baju Kemeja
Lengan Panjang merk Wigo Fashion warna Abu-abu bercampur Biru Dogker.
“Selanjutnya kini tersangka beserta seluruh Barang Bukti
(BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pemeriksaan dan
pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.