Cari Blog Ini

Selasa, 31 Januari 2017

Miliki Sabu-Sabu, Polisi Ciduk Warga Bengkalis Diperairan Pelabuhan Dumai



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Sat Res Narkoba Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, kembali berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Selasa (31/01/2017) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada sekira akhir bulan Januari 2017, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar diduga bahwa disekitar Pelabuhan TPI Pattimura Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, diduga telah ataupun kerap dijadikan sebagai tempat Transaksi Jual-Beli Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan ataupun diduga terdapat seseorang yang sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara lantas melakukan penyelidikan dilapangan yakni diseputaran Pelabuhan TPI Pattimura Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai sesuai informasi masyarakat. Hingga pada Senin (30/01/2017) sekira pukul 23.00 WIB, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali mendapat informasi bahwa akan terjadi Transaksi Jual-Beli Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu disekitar Pelabuhan TPI Pattimura Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai tersebut.

“Benar saja, pada hari Selasa (31/01/2017) dini hari sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisal NR alias NB Bin BT seorang Karyawan Swasta yang merupakan seorang warga Jalan Pelabuhan Desa Pangkalan Pinang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis saat sedang berdiri disekitar tepian Pelabuhan TPI Pattimura Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terhadap terlapor NR alias NB Bin BT pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah 1 (satu) Paket Besar yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 32,56 (Tiga Puluh Dua Koma Lima Puluh Enam) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih Hitam, 1 (satu) lembar Kantong Plastik Asoy warna Hitam, 1 (satu) helai Baju Kemeja Lengan Panjang merk Wigo Fashion warna Abu-abu bercampur Biru Dogker.

“Selanjutnya kini tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.