Cari Blog Ini

Kamis, 01 Desember 2016

Lakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Ketua Genk Motor Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Kamis (01/12/2016) sekira pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai telah berhasil membekuk Ketua Genk Motor Terminal Barang (TB) yang merupakan salah seorang pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

KM Bin NE (25) seorang warga Jalan Soekarno–Hatta Gang Asalam RT. 001 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai selaku Ketua Genk Motor Terminal Barang (TB) dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai setelah melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur kepada 2 (dua) korban yakni R (17) dan SN (13). Tak hanya melakukannya seorang diri, KM Bin NE (25) selaku Ketua Genk Motor Terminal Barang (TB) dalam melancarkan aksinya juga ditemani dan dibantu oleh beberapa rekan lainnya yang merupakan Genk Motor Terminal Barang (TB).


Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi, hingga pada Kamis (01/12/2016) sekira pukul 02.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yang diketahui berinisial  KM Bin NE (25) . Dimana yang bersangkutan ditangkap dan diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai di Dusun Koto Parit Beringin RT. 005 RW. 001 Jalan Pematang Duku RT. 015 Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Kemudian kini, KM Bin NE (25) pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yang juga selaku Ketua Genk Motor Terminal Barang (TB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai.


“Hingga kini, 5 (lima) rekan KM Bin NE (25) yang juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur telah turut diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-2 (dua) rekan lainnya yang juga turut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ataupun masih dalam proses pengejaran. Sehingga kepada keduanya ditegaskan dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian,” tegas Kapolres Dumai.

Kuasai Sabu, Seorang Pengendara Sepeda Motor Diamankan Personil Sat Lantas Polres Dumai

Tribratanewspolresdumai – Sedang laksanakan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas (Gattur Lalin) di Pos Lalu Lintas 901 Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Kamis (01/12/2016) pagi sekira pukul 07.30 WIB, anggota Sat Lantas Polres Dumai berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, hal tersebut sesuai dengan Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan.

MY alias MM Bin Alm AZ (31) seorang Buruh yang merupakan seorang warga Jalan Hangtuah Gang Surya No. 334 RT. 005 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai diamankan anggota Sat Lantas Polres Dumai saat sedang melintas di Pos Lalu Lintas 901 Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota MY alias MM (31) ditemukan tidak menggunakan Helm. “Melihat hal tersebut, lantas anggota Sat Lantas Polres Dumai melakukan pemeriksaan kelengkapan Surat-surat Kendaraan yang dikendarai oleh MY alias MM (31). Namun saat dilakukan pemeriksaan, MY alias MM (31) tak mampu menunjukkan surat-surat dan dokumen resmi atas kendaraan tersebut, selain tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan, MY alias MM (31) juga menunjukkan gelagat yang mencurigakan,” terang Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.


Melihat adanya gelagat yang mencurigakan, lanjut Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi, kemudian anggota Sat Lantas Polres Dumai berusaha melakukan pemeriksaan terhadap baju dan celana yang digunakan MY alias MM (31). Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan anggota Sat Lantas Polres Dumai berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) didalam kantong sebelah kiri celana yang digunakan MY alias MM (31).

“Adapun  sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Lantas Polres Dumai ialah 6 (enam) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor Keseluruhan 1,03 (satu koma nol tiga) Gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna A Mild warna Putih, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4328 LL warna Biru Hitam dan 1 (satu) helai Jaket warna Hitam. Dan selanjutnya, kini MY alias MM (31) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dan seluruh Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.