Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni
Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Dumai Barat dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Barat Kompol S.
Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Novia Indra SH, telah melakukan
pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Kasus Permainan
Judi Jenis Toto Gelap (Togel), Kamis (23/02/2017) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Dijelaskan
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai
Barat Kompol S. Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Novia
Indra SH kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut
bermula pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan
informasi dari seorang warga masyarakat sekitar yang mengatakan dan ataupun
menginformasikan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Terminal
Pernumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Jalan Kelakap Tujuh Kelurahan
Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai diduga
terdapat seseorang yang kerap melakukan transaksi Jual Beli Nomor Undian Judi
jenis Togel dan ataupun menerima pesanan permainan Judi jenis Togel.
"Mendapati informasi
tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat lantas bergegas mendatangi
Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan benar saja Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Dumai Barat berhasil menemukan terlapor yang sesuai dengan informasi warga
masyarakat yang diduga berprofesi sebagai Penjual Nomor Undian Judi
jenis Togel yang diketahui berinisial
LW (50) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang
warga Jalan Merdeka Baru tepatnya di Samping Cafe Kan Ku Kenang Kelurahan Teluk
Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai,” jelas Kapolres Dumai AKBP Donald
Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol S. Manurung
didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Novia Indra SH.
Kemudian saat Tim Opsnal
Unit Reskrim Polsek Dumai Barat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan
terhadap Handphone milik tersangka LW (50), didalam Handphone tersebut ditemui
sejumlah Pesan Singkat (SMS) yang berisikan transaksi pemesanan Nomor Judi
jenis Togel. Sementara didalam dompet tersangka LW (50), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat menemukan
Uang Tunai sejumlah Rp. 366.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) yang
diduga merupakan hasil penjualan Nomor Undian Judi jenis Togel.
“Dan saat dilakukan proses
introgasi, LW (50) mengaku menyetorkan hasil penjualan Nomor Undian Judi jenis
Togel tersebut terhadap seorang pria paruh baya yang diketahui berinisial EH
(63) seorang pekerja Swasta yang diketahui merupakan seorang warga Jalan Merdeka
Baru Gg.Sukai Damai No. 020 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota
Dumai,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Dumai Barat untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap
tersangka EH (63). EH (63) berhasil
diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat di Pasar Lepin Jalan
Sultan Syarief Kasim Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Kota
Dumai. Dan setelah dilakukan pengeledahan dan pemeriksaan, didalam Handphone
tersangka EH (63) ditemukan sejumlah Pesan Singkat (SMS) berisikan pemesanan
Nomor Judi jenis Togel dan Uang Tunai sejumlah Rp. 622.000,- (Enam Ratus Dua
Puluh Dua Ribu Rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan Nomor Undian Judi jenis Togel.
“Kini ke-2 (dua)
tersangka bersama seluruh Barang Bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek
Dumai Barat guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.