Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program
Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional
dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur yang dipimpin
langsung oleh Kapolsek Dumai Timur Kompol GTP Siringo-Ringo SH didampingi Kanit
Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Jonner Hutabalian, kembali berhasil melakukan
pengungkapan serta penangkapan terhadap seorang terlapor pelaku
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Jumat
(24/02/2017) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Dijelaskan
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai
Timur Kompol GTP Siringo-Ringo SH
kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula ketika Tim
Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapat informasi dari warga masyarakat
bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Teluk
Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai tepatnya di Kantor Travel Wahana
diduga sering ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya
Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
“Atas
Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Dumai Timur lantas melakukan penyelidikan dilapangan,
hingga pada hari Jumat (24/02/2017) sore sekira pukul 15.30 WIB Tim
Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek
Dumai Timur Kompol GTP Siringo-Ringo SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Jonner
Hutabalian berhasil menemukan terlapor yang diduga sesuai dengan informasi
warga masyarakat sedang berdiri di Kantor Travel Wahana,” terang Kapolsek Dumai
Timur Kompol GTP Siringo-Ringo SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda
Jonner Hutabalian.
Kemudian saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur menghampiri serta melakukan penangkapan
dan penggeledahan terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
bukan Tanaman jenis Sabu-sabu yang diketahui berinisial FK alias HD (25)
seorang Agen Travel yang merupakan seorang warga Jalan Tapanuli Kelurahan Teluk
Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil menemukan sejumlah Barang
Bukti (BB) diantaranya berupa 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan
Narkotika bukan Tanaman jeni Sabu-sabu, 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna yang
digunakan sebagai tempat menyimpan 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu serta 1 (satu) unit Handphone merk
Nokia warna Hitam.
“Selanjutnya kini tersangka pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu yang diketahui berinisial FK alias HD
(25) dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Dumai
Timur guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kompol GTP
Siringo-Ringo SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar