Cari Blog Ini

Senin, 27 Februari 2017

Kuasai Sabu, Seorang Agen Travel Diciduk Polisi

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Timur Kompol GTP Siringo-Ringo SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Jonner Hutabalian, kembali berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap seorang terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Jumat (24/02/2017) sore sekira pukul 15.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol GTP Siringo-Ringo SH kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai tepatnya di Kantor Travel Wahana diduga sering ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

“Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Jumat (24/02/2017) sore sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Timur Kompol GTP Siringo-Ringo SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Jonner Hutabalian berhasil menemukan terlapor yang diduga sesuai dengan informasi warga masyarakat sedang berdiri di Kantor Travel Wahana,” terang Kapolsek Dumai Timur Kompol GTP Siringo-Ringo SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Jonner Hutabalian.
 
Kemudian saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur menghampiri serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu yang diketahui berinisial FK alias HD (25) seorang Agen Travel yang merupakan seorang warga Jalan Tapanuli Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya berupa 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jeni Sabu-sabu, 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna yang digunakan sebagai tempat menyimpan 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.

“Selanjutnya kini tersangka pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu yang diketahui berinisial FK alias HD (25) dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Dumai Timur guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kompol GTP Siringo-Ringo SH.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar