Cari Blog Ini

Senin, 14 November 2016

Kuasai Sabu-sabu, Honorer Dishub Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit I Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Kanit I Sat Res Narkoba Polres Dumai Ipda Syafril telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Minggu (13/11/2016) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Sabtu (02/11/2016) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit I Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, sering ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
 
Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit I Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Minggu (13/11/2016) malam sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial WY alias YD Bin PT (36) seorang pekerja Honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai yang merupakan seorang warga Jalan Raya PU Bangsal Aceh RT. 006 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit I Polres Dumai berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) didalam saku celana bagian kanan depan yang digunakan oleh terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu WY alias YD Bin PT (36) diantaranya ialah 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor seberat 0,85 (nol koma delapan puluh lima) Gram, 1 (satu) buah Kotak Plastik warna Hitam berlogo Berkas Tool Case, 1 (satu) buah Kotak Plastik Kecil warna Hitam, 2 (dua) blok Plastik Obat Bening yang digunakan sebagai Pembungkus Sabu-sabu serta beberapa Barang Bukti lainnya yakni 1 (satu) buah Tas Ransel merk Fortune warna Hitam dan 1 (satu) helai Celana Panjang merk Powered warna Biru.

“Selanjutnya kini terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu WY alias YD Bin PT (36) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar