Cari Blog Ini

Senin, 14 November 2016

Pelaku Pembunuhan Terhadap Anak Kandung Peragakan Cara Melahirkan Sendiri Hingga Membuang Bayinya



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan serta guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, Jumat (11/11/2016), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai melaksanakan Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Terhadap Anak Kandung yang sengaja dibuang oleh Ibu Kandung ke Sumur milik warga di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan beberapa waktu lalu.

Dalam pelaksanaan Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Terhadap Anak Kandung, Ibu Kandung selaku tersangka Pembunuhan Terhadap Anak Kandung IRK alias ID alias LL Binti Alm RS (16) terlihat mengenakan pakaian tidur bercorak batik coklat serta raut wajah yang sedikit pucat.

Selama melaksanakan Rekontruksi Pembunuhan Terhadap Anak Kandung, terdapat 23 (dua puluh tiga) Adegan yang diperagakan tersangka mulai dari melahirkan bayinya dikamar mandi, memotong tali pusar hingga membuang bayi tersebut kedalam sumur tetangga.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan pelaku, bermula ketika ia merasa air ketubannya mulai keluar saat tidur bersama ibunya, sehingga pelaku lantas pergi ke kamar mandi. Dimana dalam kamar mandi korban lantas menekan-nekan perutnya sendirian, hingga melalui proses melahirkan bayi tersebut sendirian didalam kamar mandi.

Panik dengan kelahiran sang bayi, pelaku lantas memotong tali pusar sang bayi, dan dengan keadaan yang masih lemah pelaku lantas pergi ke sumur tetangganya dan membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut kedalam sumur warga dan kembali kedalam rumah. Dan berdasarkan pengakuan pelaku, saat dilahirkan bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup dan tidak ada tindakan kekerasan lain yang dilakukan pelaku sebelum membuangnya kedalam sumur.

Turut hadir saat pelaksanaan rekontruksi yang berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pengganti tepatnya dibelakang Ruang Tipidter Polres Dumai tersebut yakni, orangtua tersangka didampingi pihak keluarga lainnya dan pengacara tersangka, Jaksa Kejari Dumai, Kanit PPA Polres Dumai, P2TP2A dan saksi lainnya.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH SIK membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan Rekontruksi terkait perkara Kasus Tindak Pidana Dugaan Pembunuhan Bayi. "Ya benar, sebelumnya pada Jumat lalu kita melalui Unit PPA Polres Dumai telah melaksanakan Rekontruksi terkait perkara Kasus Tindak Pidana Dugaan Pembunuhan Bayi di Sumur warga di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan pada akhir bulan Oktober lalu," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH SIK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar