Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas
Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan
Berkeadilan serta guna
melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, Jumat (11/11/2016), Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai melaksanakan Rekonstruksi
Perkara Pembunuhan Terhadap Anak Kandung yang sengaja dibuang oleh Ibu Kandung ke
Sumur milik warga di
Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan beberapa waktu lalu.
Dalam pelaksanaan Rekonstruksi Perkara Pembunuhan
Terhadap Anak Kandung, Ibu Kandung
selaku tersangka Pembunuhan Terhadap Anak Kandung IRK alias ID alias LL Binti Alm RS (16) terlihat mengenakan pakaian tidur bercorak batik coklat serta raut wajah yang
sedikit pucat.
Selama melaksanakan
Rekontruksi Pembunuhan
Terhadap Anak Kandung, terdapat 23
(dua puluh tiga) Adegan yang diperagakan tersangka mulai dari
melahirkan bayinya dikamar mandi, memotong tali pusar hingga membuang bayi tersebut kedalam sumur tetangga.
Dalam rekonstruksi
yang dilakukan pelaku, bermula ketika ia merasa air ketubannya mulai keluar
saat tidur bersama ibunya, sehingga pelaku lantas pergi ke kamar mandi. Dimana
dalam kamar mandi korban lantas menekan-nekan perutnya sendirian, hingga melalui proses melahirkan bayi tersebut
sendirian didalam kamar mandi.
Panik dengan
kelahiran sang bayi, pelaku lantas memotong tali pusar sang bayi, dan dengan keadaan yang masih lemah pelaku
lantas pergi ke sumur tetangganya dan membuang bayi yang baru dilahirkannya
tersebut kedalam sumur warga dan kembali kedalam rumah. Dan berdasarkan pengakuan pelaku, saat
dilahirkan bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup dan tidak ada tindakan kekerasan lain yang dilakukan
pelaku sebelum membuangnya kedalam sumur.
Turut hadir saat pelaksanaan rekontruksi yang berlangsung
di Tempat Kejadian Perkara
(TKP) Pengganti tepatnya dibelakang Ruang Tipidter Polres Dumai tersebut
yakni, orangtua tersangka
didampingi pihak keluarga lainnya dan pengacara tersangka, Jaksa Kejari
Dumai, Kanit PPA Polres Dumai, P2TP2A dan saksi lainnya.
Kasat Reskrim
Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH SIK membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan Rekontruksi terkait perkara Kasus Tindak Pidana Dugaan Pembunuhan Bayi. "Ya benar, sebelumnya pada Jumat lalu kita melalui Unit PPA Polres Dumai telah melaksanakan Rekontruksi
terkait perkara Kasus Tindak
Pidana Dugaan Pembunuhan Bayi di Sumur warga di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan
Sungai Sembilan pada akhir bulan Oktober
lalu," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban
Toruan SH SIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar