Cari Blog Ini

Senin, 14 November 2016

Pengedar Ganja Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur kembali berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering, Minggu (13/11/2016) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat tersebut dilakukan disebuah warung milik Herman Butarbutar yang berada didepan Pasar Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur.

Penangkapan terhadap tersangka pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang diketahui berinisial KMN (24) seorang Sopir yang merupakan seorang warga Jalan Mutiara  RT. 007 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur tersebut berawal saat dirinya terlihat sedang bermain kartu bersama seorang temannya, namun saat polisi masuk kedalam warung tersebut lantas keduanya buru-buru pergi.

Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penggeledahan didepan warung tersebut dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mendapati sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah sebanyak 8 (delapan) paket kecil yang berisikan Narkotika jenis Tanaman jenis Daun Ganja Kering yang dibalut ataupun dibungkus menggunakan kertas nasi dimana paket tersebut diedarkan seharga Rp. 10.000,- per paket, Setangkai Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, 1 (satu) linting Ganja, 1 (satu) bungkus Kertas Paper merk Toreador, dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi kepada Tribratanewspolresdumai.com, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering tersebut. "Benar, kita melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering," ujarnya Kapolres Dumai

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi juga menambahkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan Barang Haram (Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering) tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial FD di Rantau Parapat seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali di Kelurahan Gurun Panjang. "Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa dia menjual kembali 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering tersebut seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), " pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.

Pantauan Tribratanewspolresdumai.com dilapangan, saat ini tersangka pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang diketahui berinisial KMN (24) seorang Sopir yang merupakan seorang warga Jalan Mutiara  RT. 007 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur bersama seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna menjalani proses lebih lanjut dan pengungkapan jaringan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar