Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti
Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang
Profesional dan Berkeadilan,
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur kembali berhasil melakukan pengungkapan serta
penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering, Minggu
(13/11/2016) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat
tersebut dilakukan disebuah warung milik Herman Butarbutar yang berada didepan Pasar Kelurahan
Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur.
Penangkapan terhadap tersangka pelaku Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika jenis
Tanaman Daun Ganja Kering yang
diketahui berinisial KMN
(24) seorang Sopir yang
merupakan seorang warga Jalan Mutiara RT. 007 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur tersebut berawal saat dirinya terlihat sedang bermain
kartu bersama seorang temannya,
namun saat polisi masuk kedalam warung tersebut lantas keduanya buru-buru
pergi.
Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan
penggeledahan didepan warung tersebut dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil
mendapati sejumlah Barang
Bukti (BB) diantaranya ialah
sebanyak 8 (delapan)
paket kecil yang berisikan
Narkotika jenis Tanaman jenis Daun Ganja Kering yang dibalut ataupun dibungkus menggunakan
kertas nasi dimana paket tersebut diedarkan seharga Rp. 10.000,- per paket,
Setangkai Daun Ganja Kering
yang dibungkus dengan plastik warna hitam, 1 (satu) linting Ganja, 1 (satu) bungkus Kertas Paper merk Toreador,
dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia.
Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi
kepada Tribratanewspolresdumai.com, membenarkan adanya
penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering tersebut. "Benar, kita melalui Tim
Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering," ujarnya Kapolres
Dumai.
Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi juga menambahkan bahwa tersangka mengaku
mendapatkan Barang Haram (Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering) tersebut dari seseorang yang
diketahui berinisial FD di Rantau
Parapat seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali di Kelurahan Gurun Panjang. "Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa dia menjual kembali 1 (satu) Paket Kecil Narkotika
jenis Tanaman Daun Ganja Kering
tersebut seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), "
pungkas Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi.
Pantauan Tribratanewspolresdumai.com dilapangan, saat ini tersangka pelaku Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika jenis
Tanaman Daun Ganja Kering yang
diketahui berinisial KMN
(24) seorang Sopir yang
merupakan seorang warga Jalan Mutiara RT. 007 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur bersama seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Bukit
Kapur guna menjalani proses lebih lanjut dan pengungkapan jaringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar