Tribratanewspolresdumai
– Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni
Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai
Sembilan, telah
berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang pelaku Tindak Pidana
Kasus Pencurian Kendaraan
Bermotor (Curanmor), Sabtu (12/11/2016) sekira pukul 11.00 WIB.
Tersangka pelaku Tindak Pidana Kasus
Pencurian Kendaraan Bermotor
(Curanmor) yang diketahui berinisial RA alias RM Bin Alm RL (19) seorang Buruh Harian
Lepas yang merupakan seorang warga Jalan Sei Selari Gang Damai RT. 002 Kelurahan
Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan setelah melancarkan aksinya pada Senin
(03/11/2016) lalu sekira pukul 12.30 WIB lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
yakni di Areal Parkir PT. Energi Sejahtera Mas
Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Penangkapan
terhadap pelaku Tindak Pidana Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersebut bermula
pada Sabtu (12/11/2016) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mendapat informasi adanya Pelaku Tindak
Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Mendapati informasi
tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim
Polsek Sungai Sembilan lantas melaksanakan lidik dan mengetahui
keberadaan pelaku yang sedang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas di PT. Energi Sejahtera Mas.
“Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Sungai Sembilan lantas melakukan penyelidikan secara maraton terhadap keberadaan tersangka, hingga pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan berhasil melakukan penangkap terhadap tersangka Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang
kemudian saat dilakukan interogasi dan pengembangan, Tim Opsnal
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mendapati Barang Bukti (BB) Sepeda Motor merk Honda Supra 125 ada diparkiran
dan sudah dirubah warna oleh pelaku agar korban tidak mengetahuinya,” terang
Kapolsek Sungai Sembilan AKP Costa Sabam Martua Siahaan SH.
Bersama tersangka pelaku
Tindak Pidana Kasus Pencurian
Kendaraan Bermotor (Curanmor) RA alias RM Bin Alm RL (19), Tim Opsnal
Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 warna Hijau Kuning, 1 (satu) buah Kunci Kontak Sepeda Motor dan 1 (satu) lembar STNK. “Kini tersangka RA alias RM Bin Alm RL (19) dan
seluruh Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan
guna proses penyidikan lebih
lanjut,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar