Tribratanewspolresdumai
– Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni
Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba
yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, telah
melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap kedua terlapor pelaku Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Rabu (23/11/2016) sore sekira pukul 14.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara
kepada Tribratanewspolresdumai.com,
penangkapan tersebut bermula pada Minggu (20/11/2016) lalu sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res
Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa disekitar
Jalan Rawa Sari Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan sering
ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan
Tanaman jenis Sabu-sabu oleh
terlapor AS alias IF Bin SK (29) seorang warga Jalan Rawa Sari No. 76 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai
Selatan Kota Dumai.
“Atas Informasi tersebut, Tim
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan,
hingga pada hari Rabu (23/11/2016)
sore sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Sat Res
Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari warga masyarakat sekitar, bahwa
terlapor AS alias IF Bin SK (29) sedang berada dirumah terlapor lainnya yang diketahui berinisal RE
alias RD Bin Alm SS (37) yang berada di Jalan Sidorejo Gang Ikhlas Kelurahan Ratu
Sima Kecamatan Dumai Selatan,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.
Kemudian saat dilakukan
penangkapan terhadap ke-2
(dua) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan
Tanaman jenis Sabu-sabu di
Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres
Dumai AKP Tumara, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah
Barang Bukti (BB) dari kedua
terlapor yakni 1 (satu) Paket
Besar diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman
jenis Sabu-sabu, 6 (enam) Paket Sedang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 3
(tiga) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor Keseluruhan 43,58 Gram, 1 (satu) buah
Kaleng Rokok merk Gudang Garam Surya, 1 (satu) buah Kaleng Permen merk
Doublemint warna Hijau, 1 (satu) lembar
Plastik Bening, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam, 2 (dua) buah
Gunting, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constan warna Hitam, dan 1 (satu)
lembar Plastik Asoi warna Hitam.
“Selanjutnya kini kedua terlapor pelaku Tindak
Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu AS alias IF Bin
SK (29) dan RE alias
RD Bin Alm SS (37) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa dan
diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih
lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar