Cari Blog Ini

Rabu, 23 November 2016

Kuasai Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap kedua terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Rabu (23/11/2016) sore sekira pukul 14.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Minggu (20/11/2016) lalu sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa disekitar Jalan Rawa Sari Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan sering ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu oleh terlapor AS alias IF Bin SK (29) seorang warga Jalan Rawa Sari No. 76 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.

“Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Rabu (23/11/2016) sore sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari warga masyarakat sekitar, bahwa terlapor AS alias IF Bin SK (29) sedang berada dirumah terlapor lainnya yang diketahui berinisal RE alias RD Bin Alm SS (37) yang berada di Jalan Sidorejo Gang Ikhlas Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Kemudian saat dilakukan penangkapan terhadap ke-2 (dua) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari kedua terlapor yakni 1 (satu)  Paket Besar diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 6 (enam) Paket Sedang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 3 (tiga) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor Keseluruhan 43,58 Gram, 1 (satu) buah Kaleng Rokok merk Gudang Garam Surya, 1 (satu) buah Kaleng Permen merk Doublemint warna Hijau, 1 (satu) lembar Plastik Bening, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam, 2 (dua) buah Gunting, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constan warna Hitam, dan 1 (satu) lembar Plastik Asoi warna Hitam.

“Selanjutnya kini kedua terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu AS alias IF Bin SK (29) dan RE alias RD Bin Alm SS (37) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar