Tribratanewspolresdumai
– 4 (empat) Pegawai Honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai diamankan Tim
Satuan Tugas Pemberantasan (Saber) Pungli Sat Reskrim Polres Dumai saat sedang
melaksanakan tugas jaga di Pos
Retribusi Jalan Soekarno–Hatta Bukit Jin tepatnya
didepan Terminal Barang Kota
Dumai, Rabu
(23/11/2016) sekira pukul 11.30 WIB.
Dijelaskan
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi, 4 (empat) Pegawai Honorer
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai tersebut diamankan Tim Satuan Tugas Pemberantasan
(Saber) Pungli Sat Reskrim Polres Dumai setelah diduga petugas tersebut membiarkan para
Sopir tidak memasuki Timbangan Terminal Barang yang seharusnya membayar Retribusi
sebesar Rp. 55.000 di Timbangan Terminal Barang.
"Kemudian, para Sopir yang tidak memasuki Timbangan Terminal
Barang Kota Dumai tersebut diharuskan memberikan uang
kepada petugas jaga di Pos
Retribusi Jalan Soekarno–Hatta Bukit Jin sebesar Rp. 10.000 sampai
dengan Rp. 20.000, sehingga perbuatan keempatnya telah
menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp. 55.000 dari Setiap Mobil Truck yang Memuat Barang Keluar Kota
Dumai,” tegas Kapolres Dumai
AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.
Bersama
ke-4 (empat) terlapor yang diketahui berinisial JF (31) Pegawai Honorer Dishub
Kota yang merupakan seorang warga Jalan Pemuda Darat No. 21 Kelurahan Pangkalan
Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, MI (29) Pegawai Honorer Dishub Kota
yang merupakan seorang warga Jalan Teladan Gang Utama No. 38 Kelurahan Jaya
Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, AR (35) Pegawai Honorer Dishub Kota
yang merupakan seorang warga Jalan Rambutan Gang Mangga No. 11 Kelurahan Rimba
Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai dan HS (28) Pegawai Honorer Dishub
Kota yang merupakan seorang warga Jalan Datuk Laksamana Gang Idola Kelurahan
Dumai Kota, Tim Satuan Tugas Pemberantasan (Saber) Pungli Sat Reskrim Polres
Dumai berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Uang Tunai senilai Rp. 60.000.
“Selanjutnya
kini, ke-4 (empat) pelaku Pungli tersebut bersama Barang Bukti (BB) Uang Tunai
senilai Rp. 60.000 telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses
penyidikan dan pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy
Ginting SIK MSi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar