Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program
Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional
dan Berkeadilan serta dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Siak 2017 yang
telah berlangsung mulai 20 Februari 2017 – 3 Maret 2017, Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Dumai Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Barat
Kompol S. Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Novia Indra
SH, kembali berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap ke-2
(dua) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman
Daun Ganja Kering, Minggu (26/02/2017) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Dijelaskan
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai
Barat Kompol S. Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Novia
Indra SH kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Dumai Barat mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa disekitar
Jalan Gatot Soebroto KM. 07 Gg. Siak I
Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai sering ataupun kerap
dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika jenis Tanaman Daun
Ganja Kering oleh seorang terlapor yang diduga memiliki,
menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis
Tanaman Daun Ganja Kering.
“Atas
Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Dumai Barat lantas melakukan penyelidikan dilapangan,
hingga pada hari Jumat (24/02/2017) sore sekira pukul 15.30 WIB Tim
Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek
Dumai Barat Kompol S. Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP
Novia Indra SH berhasil menemukan terlapor yang diduga sesuai dengan informasi
warga masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Gatot Soebroto KM. 07 Gg. Siak I Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai
Selatan Kota Dumai,” terang Kapolsek Dumai Barat Kompol S. Manurung
didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Novia Indra SH.
Kemudian saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat menghampiri serta melakukan penangkapan
dan penggeledahan terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
jenis Daun Ganja Kering yang diketahui berinisial AZ (25) seorang Wiraswasta yang
merupakan seorang warga Jalan Melur Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota
Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Dumai Barat berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya berupa 1
(satu) Paket Besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering
yang dibungkus ataupun disimpan didalam Plastik Asoy warna Ungu.
“Dan saat dilakukan pengembangan, AZ (25) mengakui bahwa 1
(satu) Paket Besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering
tersebut didapatinya dari seorang terlapor yang diketahui berinisial AF (28)
seorang Wiraswasta yang merupakan seorang warga Jalan Gatot Soebroto Perumahan Gading
Malaka KM. 08 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai. Tak
butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Dumai Barat untuk mengamankan AF (28) bersama Barang
Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih dan 1 (satu) unit
Handphone merk Venera warna Biru. Selanjutnya kini kedua tersangka bersama
seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Dumai Barat
guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut,” Kapolsek Dumai Barat
Kompol S. Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Novia Indra
SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar