Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti
Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang
Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba
Polres Dumai AKP Tumara
didampingi Kanit I Sat Res Narkoba Polres Dumai Ipda Syafril, telah
melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja Kering, Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 10.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara
kepada Tribratanewspolresdumai.com,
penangkapan tersebut bermula pada Selasa (22/11/2016) lalu sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit I Sat
Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa
disekitar Jalan Cendrawasih tepatnya di Kampung Dalam RT. 003 Kelurahan
Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai sering ataupun kerap
dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis
Sabu-sabu dan jenis
Tanaman Daun Ganja Kering.
“Atas Informasi tersebut, Tim
Opsnal Unit I Sat Res
Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari
Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres
Dumai berhasil melakukan
penangkapan terhadap ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang diketahui berinisal SH
alias AD Bin Alm RM (32) seorang warga Jalan Kaswari No. 028 RT. 001 Kelurahan
Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, DMA alias DV Binti Alm FR (35)
seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) seorang warga Jalan Cendrawasih RT. 003
Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai dan seorang pemuda yang
diketahui berinisal IPB alias BH Bin Alm SB (21) yang merupakan seorang warga
Jalan Berembang Gang Kelapa RT. 004 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai
Barat Kota Dumai,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.
Kemudian saat dilakukan
penangkapan terhadap ke-3 (tiga)
terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman
jenis Sabu-sabu dan
jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni disebuah
rumah yang beralamat di Jalan Cendrawasih RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai tersebut,
lanjut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai
berhasil menemukan dan
mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari ketiga terlapor yakni 4 (empat) Paket Sedang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 2 (dua) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) Gram, 1 (satu) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan Berat Kotor
keseluruhan mencapai 0,23 (nol koma dua
puluh tiga) Gram, 1 (satu) unit Handphone
merk Nokia warna Kuning Putih, 1
(satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna Putih, 1 (satu) unit Timbangan
merk Constant, 1 (satu) buah Tas Kulit warna Cokelat, 1 (satu) unit Monitor CCTV, 1 (satu) buah Kotak Plastik Bening yang berisikan 1 (satu) Block Plastik Bening yang diduga
akan digunakan sebagai Pembungkus
Sabu-sabu serta Uang Tunai yang diduga
merupakan hasil penjualan barang haram
tersebut senilai Rp. 735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu
rupiah).
“Selanjutnya kini ketiga terlapor
pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja
Kering beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di
Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar