Cari Blog Ini

Kamis, 24 November 2016

Hanya Berselang Beberapa Menit, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Tiga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Kanit I Sat Res Narkoba Polres Dumai Ipda Syafril, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja Kering, Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 10.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Selasa (22/11/2016) lalu sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa disekitar Jalan Cendrawasih tepatnya di Kampung Dalam RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai sering ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

“Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang diketahui berinisal SH alias AD Bin Alm RM (32) seorang warga Jalan Kaswari No. 028 RT. 001 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, DMA alias DV Binti Alm FR (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) seorang warga Jalan Cendrawasih RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai dan seorang pemuda yang diketahui berinisal IPB alias BH Bin Alm SB (21) yang merupakan seorang warga Jalan Berembang Gang Kelapa RT. 004 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Kemudian saat dilakukan penangkapan terhadap ke-3 (tiga) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni disebuah rumah yang beralamat di Jalan Cendrawasih RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari ketiga terlapor yakni 4 (empat) Paket Sedang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 2 (dua) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) Gram, 1 (satu) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 0,23 (nol koma dua puluh tiga) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Kuning Putih, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna Putih, 1 (satu) unit Timbangan merk Constant, 1 (satu) buah Tas Kulit warna Cokelat, 1 (satu) unit Monitor CCTV, 1 (satu) buah Kotak Plastik Bening yang berisikan 1 (satu) Block Plastik Bening yang diduga akan digunakan sebagai Pembungkus Sabu-sabu serta Uang Tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp. 735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

“Selanjutnya kini ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan jenis Tanaman Daun Ganja Kering beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar