Cari Blog Ini

Kamis, 24 November 2016

Seorang Pemuda Dibekuk Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara didampingi Kanit I Sat Res Narkoba Polres Dumai Ipda Syafril, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap seorang terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 10.15 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Selasa (22/11/2016) lalu sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa disekitar Jalan Cendrawasih RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai sering ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

“Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 10.15 WIB Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisal TH alias TT Bin SR (24) seorang warga Jalan Barembang RT. 002 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai informasi dari warga masyarakat sekitar yakni di Jalan Cendrawasih RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Kota Dumai,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Kemudian saat dilakukan penangkapan terhadap TH alias TT Bin SR (24) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 4 (empat) Paket Sedang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 10 (sepuluh) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 3,07 (tiga koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru dan 1 (satu) buah Dompet warna Merah.


“Selanjutnya kini TH alias TT Bin SR (24) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar