Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti
Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang
Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba
Polres Dumai AKP Tumara
didampingi Kanit I Sat Res Narkoba Polres Dumai Ipda Syafril, telah
melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap seorang terlapor pelaku Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 10.15 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara
kepada Tribratanewspolresdumai.com,
penangkapan tersebut bermula pada Selasa (22/11/2016) lalu sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Unit I Sat
Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa
disekitar Jalan Cendrawasih RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota,
Kota Dumai sering ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya
Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
“Atas Informasi tersebut, Tim
Opsnal Unit I Sat Res
Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari
Kamis (24/11/2016) pagi sekira pukul 10.15 WIB Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres
Dumai berhasil melakukan
penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisal TH alias TT Bin
SR (24) seorang warga Jalan Barembang RT. 002 Kelurahan Rimba Sekampung
Kecamatan Dumai Kota di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai informasi dari
warga masyarakat sekitar yakni di Jalan Cendrawasih RT. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Kota Dumai,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai
AKP Tumara.
Kemudian saat dilakukan
penangkapan terhadap TH alias
TT Bin SR (24) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
bukan Tanaman jenis Sabu-sabu
di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres
Dumai AKP Tumara, Tim Opsnal Unit
I Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti
(BB) yakni 4 (empat) Paket Sedang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 10
(sepuluh) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 3,07 (tiga koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) unit
Handphone merk Nokia warna Biru dan
1 (satu) buah Dompet warna Merah.
“Selanjutnya kini TH alias TT Bin SR (24) terlapor
pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan
diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih
lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar