Tribratanewspolresdumai – Terlibat
dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Jambret yang berlangsung diwilayah Hukum
Polres Dumai, seorang Wanita yang diketahui berinisial ME (22) yang merupakan
seorang warga Jalan Bintan Gang Asnar RT. 010 Kelurahan Sukajadi Kecamatan
Dumai Kota dan seorang rekan Pria nya yang diketahui berinisial MR (32) yang
merupakan seorang warga Jalan Bintan Gang Asnar No. 214 RT. 010 Kelurahan
Sukajadi Kecamatan Dumai Kota berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Jumat (16/12/2016) sekira
pukul 16.00 WIB di dua lokasi berbeda.
Proses penangkapan yang
dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim
Polres Dumai terhadap kedua pelaku yang terlibat dalam Kasus Tindak
Pidana Pencurian Jambret tersebut, berawal pada penangkapan tersangka ME (22)
yang berhasil diciduk di Jalan Gunung Merapi Kecamatan Dumai Selatan. Dimana
dari tangan ME (22), Tim Buser Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan Barang
Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Type Y35 warna Gold.
Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kembali
melakukan pengembangan atas Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka
ME (22). Dimana, dari keterangan yang didapat bahwa Hanphone merk Vivo type Y35
warna Gold tersebut berhasil didapat oleh tersangka ME (22) dari seorang pria yang
merupakan seorang tetangganya yang diketahui berinisial MR (32).
Merasa tidak ingin kecolongan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai
langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka MR (32) dikediamannya di
Jalan Bintan Gang Asnar Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, dimana bersama
tersangka MR (32) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menemukan Barang
Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia senter warna Hitam.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi kepada
Tribratanewspolresdumai.com membenarkan bahwa pihaknya melalui Tim Opsnal Sat
Reskrim Polres Dumai telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang terlibat dalam
Tindak Pidana Jambret.
"Ya benar, Tim Opsnal
Sat Reskrim Polres Dumai kita telah
mengamankan 2 (dua) pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Jambret yang
terjadi pada Selasa (06/12/2016) lalu sekira pukul 19.45 WIB diwilayah hukum
Polres Dumai yakni tepatnya di Jalan Pangeran Diponegoro Simpang Jalan
Natuna Kelurahan Rimba Sekampung
Kecamatan Dumai Kota," tegas
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.
Pantauan Tribratanewspolresdumai.com
dilapangan, kedua pelaku yang
diketahui merupakan tetanggaan ini memiliki peran yang berbeda. Dimana pelaku
ME (22) berperan sebagai Penadah Barang Bukti Handphone merk Vivo Type Y35
warna Gold, sedangkan pelaku MR (32) merupakan orang yang membantu menjualkan Barang
Bukti Handphone merk Vivo Type Y35 warna Gold dari temannya. Sementara para
pelaku utama yang diduga berjumlah 2 (dua) orang lainnya masih dalam pengejaran
pihak Kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar