Cari Blog Ini

Senin, 19 Desember 2016

Terlibat Kasus Jambret, Seorang Wanita dan Tetangganya Diciduk Polisi

Tribratanewspolresdumai – Terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Jambret yang berlangsung diwilayah Hukum Polres Dumai, seorang Wanita yang diketahui berinisial ME (22) yang merupakan seorang warga Jalan Bintan Gang Asnar RT. 010 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota dan seorang rekan Pria nya yang diketahui berinisial MR (32) yang merupakan seorang warga Jalan Bintan Gang Asnar No. 214 RT. 010 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Jumat (16/12/2016) sekira pukul 16.00 WIB di dua lokasi berbeda.

Proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai terhadap kedua pelaku yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Jambret tersebut, berawal pada penangkapan tersangka ME (22) yang berhasil diciduk di Jalan Gunung Merapi Kecamatan Dumai Selatan. Dimana dari tangan ME (22), Tim Buser Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Type Y35 warna Gold.

Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kembali melakukan pengembangan atas Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ME (22). Dimana, dari keterangan yang didapat bahwa Hanphone merk Vivo type Y35 warna Gold tersebut berhasil didapat oleh tersangka ME (22) dari seorang pria yang merupakan seorang tetangganya yang diketahui berinisial MR (32).

Merasa tidak ingin kecolongan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka MR (32) dikediamannya di Jalan Bintan Gang Asnar Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, dimana bersama tersangka MR (32) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia senter warna Hitam.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi kepada Tribratanewspolresdumai.com membenarkan bahwa pihaknya melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Jambret.

"Ya benar, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kita telah mengamankan 2 (dua) pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Jambret yang terjadi pada Selasa (06/12/2016) lalu sekira pukul 19.45 WIB diwilayah hukum Polres Dumai yakni tepatnya di Jalan Pangeran Diponegoro Simpang Jalan Natuna  Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota," tegas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.

Pantauan Tribratanewspolresdumai.com dilapangan, kedua pelaku yang diketahui merupakan tetanggaan ini memiliki peran yang berbeda. Dimana pelaku ME (22) berperan sebagai Penadah Barang Bukti Handphone merk Vivo Type Y35 warna Gold, sedangkan pelaku MR (32) merupakan orang yang membantu menjualkan Barang Bukti Handphone merk Vivo Type Y35 warna Gold dari temannya. Sementara para pelaku utama yang diduga berjumlah 2 (dua) orang lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar