Tribratanewspolresdumai –
Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan
Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit
Kapur telah berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap seorang
terlapor pelaku Tindak Pidana Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Dibawah Umur, Minggu (18/12/2016) petang sekira pukul 17.30 WIB.
IS (37) seorang Buruh yang
merupakan seorang warga asal Jalan Lintas Riau – Sumut KM 4 Desa Sebangar Kecamatan
Mandau Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur
setelah sebelumnya telah melakukan
Tindak Pidana Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur terhadap anak
rekan kerjanya (sesama Buruh Kebun Sawit,red) yang mana telah memberinya
tumpangan tempat tinggal selama di Kota Dumai.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK
MSi melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP R. Simamora SH kepada
Tribratanewspolresdumai.com, kejadian tersebut bermula pada sekira
tahun 2015 lalu, orangtua korban berteman dengan tersangka IS (37) karena
sama-sama bekerja sebagai sebagai Buruh Kebun Sawit.
“Lantaran IS (37) tidak memiliki tempat tinggal di Kota Dumai, maka ia
diajak tinggal dirumah rekannya yang merupakan orangtua korban. Kemudian
sekitar bulan September 2016 pada malam hari, saat korban sedang tidur bersama
dengan adiknya, IS (37) secara diam-diam mendatangi korban lalu mencumbu dan
menyetubuhi korban, dan kejadian tersebut terus berlanjut hingga 4 (empat)
kali,” terang Kapolsek Bukit Kapur.
Hingga pada Oktober 2016 lalu korban mengalami muntah-muntah, lanjut
Kapolsek Bukit Kapur, mendapati hal
tersebut orangtua korbanpun membawa korban untuk memeriksakan keadaannya kepada
Bidan terdekat. Namun hasilnya sangatlah mengejutkan, dimana sesuai hasil
diagnosa korban dinyatakan sudah Hamil memasuki usia ke-2 Bulan.
“Atas perbuatan dan kejadian yang dialami tersebut, orangtua
korban melaporkannya ke Polsek Bukit Kapur Polres Dumai. Dan kini, IS (37)
telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Bukit Kapur gua mempertanggungjawabkan
perbuatannya,” pungkas AKP R.Simamora SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar