Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas
Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan
Berkeadilan, Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara dan Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai
Aiptu Suherman, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu
berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP/357/A/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016, Senin (31/10/2016)
dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK
MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut
bermula pada awal bulan Oktober 2016, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit II Polres
Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa bahwa di Hotel
City Dumai Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota Kota
Dumai diduga telah dan kerap dijadikan sebagai tempat Transaksi Jual-Beli
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan ataupun diduga terdapat seseorang
yang sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau
yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba
Unit II Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP
Tumara dan Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Aiptu Suherman lantas
melakukan penyelidikan dilapangan yakni di Hotel City Dumai Jalan Jendral
Sudirman Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai sesuai informasi
masyarakat. Hingga pada Senin (31/10/2016) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, berhasil
dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sedang
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga
sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu di Tempat Kejadian
Perkara (TKP) yakni tepatnya di Lobby Hotel City Dumai Jalan Jendral Sudirman
Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai.
"Benar saja saat dilakukan penangkapan terhadap ke-2
(dua) terlapor tersebut yang diketahui berinisial IS alias IIR Bin DW (25)
seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga Jalan Desa Bukit Krikil RT.
004 Kelurahan Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan
IW alias ASAN Bin DN (36) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga
Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selat Panjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi
Kabupaten Meranti, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai turut
berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang disimpan IW alias ASAN Bin
DN (36) didalam pelindung atau cover kondom Handphone merk Samsung Grand Duos,"
jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.
Bersama kedua terlapor pelaku Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Tim Opsnal Sat
Res Narkoba Unit II Polres Dumai turut berhasil mengamankan sejumlah Barang
Bukti (BB) diantaranya ialah 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,63
Gram, 2
(dua) unit Handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung
Grand Duos warna Putih.
“Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya dalam menjalankan bisnis barang haram, kini kedua terlapor pelaku
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu
beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai guna proses
pengusutan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas AKP Tumara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar