Cari Blog Ini

Senin, 31 Oktober 2016

Kuasai Sabu, 2 Pemuda Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara dan Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Aiptu Suherman, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis  Sabu-sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/357/A/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016, Senin (31/10/2016) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada awal bulan Oktober 2016, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa bahwa di Hotel City Dumai Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai diduga telah dan kerap dijadikan sebagai tempat Transaksi Jual-Beli Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan ataupun diduga terdapat seseorang yang sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara dan Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Aiptu Suherman lantas melakukan penyelidikan dilapangan yakni di Hotel City Dumai Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai sesuai informasi masyarakat. Hingga pada Senin (31/10/2016) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, berhasil dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni tepatnya di Lobby Hotel City Dumai Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai.

"Benar saja saat dilakukan penangkapan terhadap ke-2 (dua) terlapor tersebut yang diketahui berinisial IS alias IIR Bin DW (25) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga Jalan Desa Bukit Krikil RT. 004 Kelurahan Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan IW alias ASAN Bin DN (36) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selat Panjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai turut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang disimpan IW alias ASAN Bin DN (36) didalam pelindung atau cover kondom Handphone merk Samsung Grand Duos," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Bersama kedua terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis  Sabu-sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai turut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,63 Gram, 2 (dua) unit Handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Grand Duos warna Putih.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menjalankan bisnis barang haram, kini kedua terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis  Sabu-sabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengusutan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas AKP Tumara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar