Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara dan Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Aiptu Suherman, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Sabtu (29/10/2016) tengah malam sekira pukul 23.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Kamis (27/10/2016) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa bahwa di Wisma Teng Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai diduga telah dijadikan sebagai tempat Transaksi Jual-Beli Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan ataupun diduga terdapat seseorang yang sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara dan Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Aiptu Suherman lantas melakukan penyelidikan dilapangan yakni di Wisma Teng Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Kota Dumaii sesuai informasi masyarakat. Hingga pada Sabtu (29/10/2016) sekira pukul 23.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni tepatnya di Recepcionis Wisma Teng Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai.
"Benar saja saat dilakukan penangkapan terhadap seorang terlapor tersebut yang diketahui berinisial ES alias E Bin S (25) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga Jalan Jendral Sudirman Gang Terikat Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai turut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang disimpan ES alias E Bin S (25) dikamar No.24 Wisma Teng yang dihuninya," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.
Tak berhenti sampai disitu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai selanjutmya kembali melakukan pengembangan dan tak butuh waktu lama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai berhasil mengamankan rekan ES alias E Bin S (25) yakni RDP alias R Bin H seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga Jalan Teduh Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
"Bersama kedua terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Unit II Polres Dumai turut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah 1 (satu) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu (dengan berat kotor keseluruhan 0,45 gram), 2 (dua) lembar Plastik Bening yang diduga merupakan sisa Paket Kecil Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah Kantong Plastik warna Biru bertuliskan Ayah Seluler, 1 (satu) buah Gunting warna Hijau, 1 (satu) blok Plastik Bening yang diduga akan diperuntukkan sebagai pembungkus Sabu, 1 (satu) buah Besi Penjepit, 1 (satu) Perangkat Alat Penghisap Sabu (Bong), 3 (tiga) buah Korek Api (Manchess), 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constant, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru dan Uang Tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menjalankan bisnis barang haram, kini kedua terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengusutan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas AKP Tumara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar