Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program
Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional
dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung
oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, telah melakukan pengungkapan serta
penangkapan terhadap seorang terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Selasa (03/01/2017) sore sekira pukul
16.30 WIB.
SR alias AR Bin MS (34) seorang pedang yang merupakan
seorang warga Jalan Bintan Gang Semangka Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai
Kota diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai saat sedang berada
disebuah kandang ayam milik terlapor yang berada di Jalan Jendral Sudirman Gang
Surya Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota atas dugaan Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK
MSi kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan terhadap terlapor pelaku
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu SR alias
AR Bin MS (34) tersebut bermula dari informasi warga masyarakat sekitar, Selasa
(03/01/2016) sekira pukul 16.00 WIB, yang menyatakan dugaan atas terlapor SR
alias AR Bin MS (34) memiliki,
menyimpan, menggunakan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika
bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
“Selanjutnya atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res
Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan
terlapor. Hingga pada Selasa (03/01/2016) sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal
Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan keberadaan terlapor didalam
sebuah kandang ayam miliknya,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting
SIK MSi.
Kemudian saat dilakukan penggeladahan terhadap terlapor SR
alias AR Bin MS (34), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil
menemukan sejumlah Barang Bukti yakni 4 (empat) Paket Kecil yang diduga berisikan
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan 2,22 Gram),
1 (satu) Set Perangkat Alat Hisap Sabu (Bong,red), 2 (dua) buah Korek Api
Manches merk Toke serta 2 (dua) lembar Plastik Bening yang diduga digunakan
sebagai Pembungkus Sabu.
“Kini terlapor SR alias AR Bin MS (34) bersama seluruh
Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses
pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald
Happy Ginting SIK MSi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar