Cari Blog Ini

Selasa, 03 Januari 2017

Kuasai Sabu, Pria Ini Diringkus Di Kandang Ayam

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap seorang terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Selasa (03/01/2017) sore sekira pukul 16.30 WIB.

SR alias AR Bin MS (34) seorang pedang yang merupakan seorang warga Jalan Bintan Gang Semangka Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai saat sedang berada disebuah kandang ayam milik terlapor yang berada di Jalan Jendral Sudirman Gang Surya Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan terhadap terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu SR alias AR Bin MS (34) tersebut bermula dari informasi warga masyarakat sekitar, Selasa (03/01/2016) sekira pukul 16.00 WIB, yang menyatakan dugaan atas terlapor SR alias AR Bin MS (34) memiliki, menyimpan, menggunakan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

“Selanjutnya atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terlapor. Hingga pada Selasa (03/01/2016) sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan keberadaan terlapor didalam sebuah kandang ayam miliknya,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.

Kemudian saat dilakukan penggeladahan terhadap terlapor SR alias AR Bin MS (34), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti yakni 4 (empat) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan 2,22 Gram), 1 (satu) Set Perangkat Alat Hisap Sabu (Bong,red), 2 (dua) buah Korek Api Manches merk Toke serta 2 (dua) lembar Plastik Bening yang diduga digunakan sebagai Pembungkus Sabu.

“Kini terlapor SR alias AR Bin MS (34) bersama seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar