Cari Blog Ini

Kamis, 01 Desember 2016

Lakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Ketua Genk Motor Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Kamis (01/12/2016) sekira pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai telah berhasil membekuk Ketua Genk Motor Terminal Barang (TB) yang merupakan salah seorang pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

KM Bin NE (25) seorang warga Jalan Soekarno–Hatta Gang Asalam RT. 001 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai selaku Ketua Genk Motor Terminal Barang (TB) dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai setelah melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur kepada 2 (dua) korban yakni R (17) dan SN (13). Tak hanya melakukannya seorang diri, KM Bin NE (25) selaku Ketua Genk Motor Terminal Barang (TB) dalam melancarkan aksinya juga ditemani dan dibantu oleh beberapa rekan lainnya yang merupakan Genk Motor Terminal Barang (TB).


Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi, hingga pada Kamis (01/12/2016) sekira pukul 02.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yang diketahui berinisial  KM Bin NE (25) . Dimana yang bersangkutan ditangkap dan diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai di Dusun Koto Parit Beringin RT. 005 RW. 001 Jalan Pematang Duku RT. 015 Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Kemudian kini, KM Bin NE (25) pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yang juga selaku Ketua Genk Motor Terminal Barang (TB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai.


“Hingga kini, 5 (lima) rekan KM Bin NE (25) yang juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur telah turut diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-2 (dua) rekan lainnya yang juga turut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ataupun masih dalam proses pengejaran. Sehingga kepada keduanya ditegaskan dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian,” tegas Kapolres Dumai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar