Tribratanewspolresdumai – Sedang
laksanakan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas (Gattur Lalin) di Pos Lalu
Lintas 901 Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai
Kota, Kamis (01/12/2016) pagi sekira pukul 07.30 WIB, anggota Sat Lantas Polres
Dumai berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, hal tersebut sesuai dengan Program
Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional
dan Berkeadilan.
MY alias MM Bin Alm AZ (31) seorang Buruh yang
merupakan seorang warga Jalan Hangtuah Gang Surya No. 334 RT. 005 Kelurahan
Buluh Kasap Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai diamankan anggota Sat Lantas Polres
Dumai saat sedang melintas di Pos Lalu Lintas 901 Jalan Pangeran
Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota MY alias MM (31) ditemukan
tidak menggunakan Helm. “Melihat hal tersebut, lantas anggota Sat Lantas Polres
Dumai melakukan pemeriksaan kelengkapan Surat-surat Kendaraan yang dikendarai
oleh MY alias MM (31). Namun saat dilakukan pemeriksaan, MY alias MM (31) tak mampu
menunjukkan surat-surat dan dokumen resmi atas kendaraan tersebut, selain tak
mampu menunjukkan surat-surat kendaraan, MY alias MM (31) juga menunjukkan
gelagat yang mencurigakan,” terang Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK
MSi.
Melihat adanya gelagat yang mencurigakan,
lanjut Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi, kemudian anggota Sat
Lantas Polres Dumai berusaha melakukan pemeriksaan terhadap baju dan celana
yang digunakan MY alias MM (31). Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan anggota
Sat Lantas Polres Dumai berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) didalam
kantong sebelah kiri celana yang digunakan MY alias MM (31).
“Adapun
sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh anggota Sat
Lantas Polres Dumai ialah 6 (enam) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika bukan
Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor Keseluruhan 1,03 (satu koma nol tiga)
Gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna A Mild warna Putih, 1 (satu)
unit Handphone merk Nokia warna Putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki
Satria FU dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4328 LL warna Biru Hitam dan 1 (satu)
helai Jaket warna Hitam. Dan selanjutnya, kini MY alias MM (31) pelaku
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dan seluruh Barang Bukti telah dibawa dan
diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan pengusutan lebih
lanjut,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar