Cari Blog Ini

Kamis, 01 Desember 2016

Kuasai Sabu, Seorang Pengendara Sepeda Motor Diamankan Personil Sat Lantas Polres Dumai

Tribratanewspolresdumai – Sedang laksanakan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas (Gattur Lalin) di Pos Lalu Lintas 901 Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Kamis (01/12/2016) pagi sekira pukul 07.30 WIB, anggota Sat Lantas Polres Dumai berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, hal tersebut sesuai dengan Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan.

MY alias MM Bin Alm AZ (31) seorang Buruh yang merupakan seorang warga Jalan Hangtuah Gang Surya No. 334 RT. 005 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai diamankan anggota Sat Lantas Polres Dumai saat sedang melintas di Pos Lalu Lintas 901 Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota MY alias MM (31) ditemukan tidak menggunakan Helm. “Melihat hal tersebut, lantas anggota Sat Lantas Polres Dumai melakukan pemeriksaan kelengkapan Surat-surat Kendaraan yang dikendarai oleh MY alias MM (31). Namun saat dilakukan pemeriksaan, MY alias MM (31) tak mampu menunjukkan surat-surat dan dokumen resmi atas kendaraan tersebut, selain tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan, MY alias MM (31) juga menunjukkan gelagat yang mencurigakan,” terang Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.


Melihat adanya gelagat yang mencurigakan, lanjut Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi, kemudian anggota Sat Lantas Polres Dumai berusaha melakukan pemeriksaan terhadap baju dan celana yang digunakan MY alias MM (31). Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan anggota Sat Lantas Polres Dumai berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) didalam kantong sebelah kiri celana yang digunakan MY alias MM (31).

“Adapun  sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Lantas Polres Dumai ialah 6 (enam) Paket Kecil diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor Keseluruhan 1,03 (satu koma nol tiga) Gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna A Mild warna Putih, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4328 LL warna Biru Hitam dan 1 (satu) helai Jaket warna Hitam. Dan selanjutnya, kini MY alias MM (31) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dan seluruh Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar