Cari Blog Ini

Selasa, 13 Desember 2016

Kuasai Sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Amankan Pelaku Saat Hendak Mengisi BBM

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap seorang terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Jumat (09/12/2016) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Rabu (07/12/2016) lalu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa terdapat seorang terlapor yang diketahui berinisial RO alias RC Bin CP (27) seorang pedagang yang merupakan seorang warga Jalan Bintan Gang Takdir No. 40 RT. 005 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

“Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Jumat (09/12/2016) sore sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan terlapor RO alias RC Bin CP (27) saat sedang melakukan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disebuah SPBU yang berada di Jalan Budi Kemulian Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota,” terang Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Mendapati hal tersebut, lanjut AKP Tumara, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan dan atau mencoba memberhentikan terlapor RO alias RC Bin CP (27) dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor , namum terlapor RO alias RC Bin CP (27) langsung mencoba melarikan diri. Akan tetapi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil kembali mengamankan dan menangkap terlapor RO alias RC Bin CP (27).

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti yang ditemukan disaku celana bagian belakang terlapor RO alias RC Bin CP (27) yakni 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor Keseluruhan 1,52 Gram, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Biru Hitam, Uang Tunai Rp. 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang diduga merupakan hasil Penjualan Sabu-sabu dan 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Dunhill.


“Selanjutnya kini, terlapor RO alias RC Bin CP (27) dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Tumara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar