Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti
Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang
Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung
oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, telah melakukan pengungkapan serta
penangkapan terhadap seorang terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Jumat (09/12/2016) sore sekira pukul
16.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara
kepada Tribratanewspolresdumai.com,
penangkapan tersebut bermula pada Rabu (07/12/2016) lalu, Tim Opsnal Sat Res
Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa terdapat
seorang terlapor yang diketahui berinisial RO alias RC Bin CP (27) seorang
pedagang yang merupakan seorang warga Jalan Bintan Gang Takdir No. 40 RT. 005
Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota diduga memiliki,
menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika bukan
Tanaman jenis Sabu-sabu.
“Atas Informasi tersebut, Tim
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan,
hingga pada hari Jumat (09/12/2016) sore sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat
Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan terlapor RO alias RC Bin CP (27) saat
sedang melakukan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disebuah SPBU yang berada di
Jalan Budi Kemulian Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota,” terang
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.
Mendapati hal tersebut, lanjut
AKP Tumara, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan dan atau
mencoba memberhentikan terlapor RO alias RC Bin CP (27) dan melakukan
penggeledahan terhadap terlapor , namum terlapor RO alias RC Bin CP (27) langsung
mencoba melarikan diri. Akan tetapi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil
kembali mengamankan dan menangkap terlapor RO alias RC Bin CP (27).
Saat dilakukan penggeledahan,
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan sejumlah Barang
Bukti yang ditemukan disaku celana bagian belakang terlapor RO alias RC Bin CP
(27) yakni 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman
jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor Keseluruhan 1,52 Gram, 1 (satu) unit Handphone
Nokia warna Biru Hitam, Uang Tunai Rp. 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu
Rupiah) yang diduga merupakan hasil Penjualan Sabu-sabu dan 1 (satu) buah Kotak
Rokok merk Dunhill.
“Selanjutnya kini, terlapor RO
alias RC Bin CP (27) dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan
di Mapolres Dumai guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup
AKP Tumara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar