Cari Blog Ini

Selasa, 13 Desember 2016

3 Pelaku Pencurian Dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku Tindak Pidana Pencurian, Minggu (11/12/2016) sekira pukul 19.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Costa Sabam Martua Siahaan SH, ke-3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian yang diketahui berinisial AH alias AN (35) seorang Buruh Harian Lepas yang merupakan seroang warga Kamp. Nurseri KM. 30 PT. SGP Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, OG alias GL (26) seorang Buruh Harian Lepas yang merupakan seroang warga Kamp. Nurseri KM. 30 PT. SGP Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, FS alias SS (17) seorang Buruh Harian Lepas yang merupakan seorang warga Kamp. Nurseri KM. 30 PT. SGP Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan usai melakukan Tindak Pidana Pencurian di Areal Muat Kayu PT. SGP KM. 30 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai pada Selasa (06/12/2016) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

“Pada saat kejadian, pelapor mendapat laporan dari pekerja bahwa ada kontainer yang pintunya terbuka, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui 3 (tiga) buah Baterai, 3 (tiga) buah Power Hyber dan 2 (dua) buah Swicth Kontrol telah hilang dari kontainer tersebut. Mengetahui hal tersebut selanjutnya pelapor dan saksi melakukan pengecekan ke Kamp. Apung  diketahui terdapat beberapa barang yang juga menghilang yakni 1 (satu) unit Baterai merk Thunder dan 2 (dua) buah Lampu dari Kamp. Apung,” terang AKP Costa Sabam Martua Siahaan SH.

Kemudian, lanjut AKP Costa Sabam Martua Siahaan SH, pada Minggu (11/12/2016) sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan didampingi pihak perusahaan berhasil mengamankan ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Pencurian. Bersama ketiganya,  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Mesin Diesel merk Yanmar TF 105 MR, 1 (satu) unit Dinamo Tenco 77'5 Kw, 1 (satu) unit Power Inverter 500 watt, 1 (satu) unit Power Solar Charger dan 1 (satu) unit  Baterai  Thunder serta 2 (dua)
buah Bohlam.


“Kini ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Pencurian dan seluruh Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut. Ataskejadian  tersebut, pelapor mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 20.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus  Ribu Rupiah),” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Costa Sabam Martua Siahaan SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar