Tribratanewspolresdumai –
Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan
Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan
terhadap ketiga orang pelaku Tindak Pidana Pencurian, Minggu
(11/12/2016) sekira pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Costa Sabam
Martua Siahaan SH, ke-3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian yang
diketahui berinisial AH alias AN (35) seorang Buruh Harian Lepas yang merupakan
seroang warga Kamp. Nurseri KM. 30 PT. SGP Kelurahan Basilam Baru Kecamatan
Sungai Sembilan Kota Dumai, OG alias GL (26) seorang Buruh Harian Lepas yang
merupakan seroang warga Kamp. Nurseri KM. 30 PT. SGP Kelurahan Basilam Baru
Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, FS alias SS (17) seorang Buruh Harian
Lepas yang merupakan seorang warga Kamp. Nurseri KM. 30 PT. SGP Kelurahan
Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai diamankan Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Sungai Sembilan usai melakukan Tindak Pidana Pencurian di Areal
Muat Kayu PT. SGP KM. 30 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota
Dumai pada Selasa (06/12/2016) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
“Pada saat kejadian, pelapor mendapat laporan dari
pekerja bahwa ada kontainer yang pintunya terbuka, dan setelah dilakukan
pengecekan diketahui 3 (tiga) buah Baterai, 3 (tiga) buah Power Hyber dan 2 (dua)
buah Swicth Kontrol telah hilang dari kontainer tersebut. Mengetahui hal
tersebut selanjutnya pelapor dan saksi melakukan pengecekan ke Kamp. Apung diketahui terdapat beberapa barang yang juga
menghilang yakni 1 (satu) unit Baterai merk Thunder dan 2 (dua) buah Lampu dari
Kamp. Apung,” terang AKP Costa Sabam Martua Siahaan SH.
Kemudian, lanjut AKP Costa Sabam Martua Siahaan SH, pada Minggu (11/12/2016) sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan didampingi pihak perusahaan berhasil mengamankan ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Pencurian. Bersama ketiganya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Mesin Diesel merk Yanmar TF 105 MR, 1 (satu) unit Dinamo Tenco 77'5 Kw, 1 (satu) unit Power Inverter 500 watt, 1 (satu) unit Power Solar Charger dan 1 (satu) unit Baterai Thunder serta 2 (dua)
buah Bohlam.
“Kini ketiga terlapor pelaku Tindak Pidana Pencurian dan
seluruh Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan
guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut. Ataskejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian mencapai
sekitar Rp. 20.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” pungkas Kapolsek Sungai
Sembilan AKP Costa Sabam Martua Siahaan SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar