Tribratanewspolresdumai – Dalam rangka
mewujudkan UU Nomor
22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah bagaimana mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
Kelancaran (Kamseltibcar) Berlalu Lintas. Serta meningkatkan kualitas
keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas
pelayanan publik bidang lalu lintas.
Disadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas kita tidak bisa berdiam diri,
melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini
menciptakan pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcar
Lantas.
Guna mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan berbagai
upaya menciptakan Kamseltibcar Lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholders
untuk mengambil langkah konprehensif guna menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
Maka seluruh Satuan Lalulintas diseluruh Indonesia
termasuk Polres Dumai menggelar Operasi Zebra Siak 2016 yang akan berlangsung
pada 16 - 30 November 2016
mendatang.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas yang
berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas antara lain Pelanggaran Rambu
Lalu Lintas, Pelanggaran Batas
Kecepatan dan Melawan Arus Lalu Lintas
yang pada umumnya dilakukan kendaraan roda dua.
Dimana
hal tersebut sesuai dengan
amanat yang disampaikan Kapolres Dumai saat memimpin Apel Gelar Pasukan
Operasi Zebra Siak 2016 pada Rabu (15/11/2016) pagi di halaman Mapolres Dumai.
Dilain tempat, Kasat Lantas Polres Dumai AKP Emil Eka
Putra SH SIK menyatakan
bahwa Razia Pertama ataupun
Perdana telah dilaksanakan di Simpang Empat Jalan Jendral Sudirman - Sultan Syarif Kasim pada Rabu (16/11/2016) siang sekira
pukul 11.00 WIB. "Dimana
terdapat sekitar 60 orang
personil yang turun dalam razia perdana kali ini,” terang AKP Emil Eka Putra SH SIK.
Pada
pelaksanaan perdana Operasi Zebra Siak 2016, lanjut AKP Emil Eka Putra SH SIK,
Sat Lantas Polres Dumai telah mengamankan dan ataupun menilang sebanyak 32
pelanggaran. “Dimana seluruhnya merupakan pelanggaran pada kendaraan roda dua
(sepeda motor), dengan jenis pelenggaran yang dominan ialah tidak menggunakan
helm dan tidak memiliki kelengkapan kendaraan seperti berkas-berkas dokumen
kendaraan,” pungkas Kasat Lantas Polres Dumai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar