Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti
Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang
Profesional dan Berkeadilan,
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres
Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH SIK, berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
spesialis Bongkar Rumah, Sabtu (05/11/2016) sekira pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres
Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH SIK kepada Tribratanewspolresdumai.com, terlapor
pelaku Tindak Pidana
Pencurian dengan Pemberatan (Curat) spesialis Bongkar Rumah yang berhasil
diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai tersebut diketahui
berinisial MU alias UJ (42) seorang warga Jalan Bintan Gang Sepakat RT/RW
001/005 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
“MU
alias UJ (42) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Dumai setelah melakukan
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) spesialis Bongkar Rumah di 2
(dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Waktu berbeda yakni di Jalan Tunas Muda Gang Pelita No. 01 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan
pada Rabu (02/11/2016) lalu dan Jalan Bintan Gang Surya RT. 018 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota,” terang Kasat Reskrim Polres Dumai AKP
Juper Lumban Toruan SH SIK.
Kemudian pada Sabtu (05/11/2016) sekira pukul 19.00
WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dengan
dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH
SIK, berhasil mendapatkan informasi keberadaan MU alias UJ (42) pelaku Tindak
Pidana Pencurian dengan
Pemberatan (Curat) spesialis Bongkar Rumah yang sedang berada di
Jalan Pepaya Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
“Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai lantas
membuntuti ataupun mengikuti MU alias UJ (42) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
spesialis Bongkar Rumah hingga berhasil melakukan penangkapan di Jalan Pemuda
Laut Keluraham Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat. Dan saat dilakukan
penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas. Namun kondisi tersebut berhasil
dikendalikan oleh Tim Opsnal Sat
Reskrim Polres Dumai,” tegas AKP Juper Lumban Toruan SH SIK.
Bersama MU alias UJ (42) tersangka pelaku Tindak
Pidana Pencurian dengan
Pemberatan (Curat) spesialis Bongkar Rumah, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan
sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah Uang Tunai sejumlah Rp. 4.847.000,-, Kotak Notebook merk Acer warna Hitam, 1 (satu)
unit Handphone Nokia type 2100, 25 (dua puluh lima) buah Cincin Batu, 1 (satu)
buah Kalung Emas Putih dan 1 (satu) unit Handphone Oppo type R1X.
“Selanjutnya kini MU alias UJ (42) tersangka
pelaku Tindak Pidana Pencurian
dengan Pemberatan (Curat) spesialis Bongkar Rumah dan seluruh Barang Bukit (BB) telah dibawa dan diamankan ke
Mapolres Dumai guna proses pengusutan dan pengembangan lebih
lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar