Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti
Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang
Profesional dan Berkeadilan,
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Kota Ipda Iskandar,
kembali lakukan
pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Sabu-sabu,
Selasa (01/11/2016)
sore sekira pukul 15.00 WIB.
Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika bukan Tanaman jenis
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK
MSi melalui Kapolsek Dumai
Kota Ipda Iskandar kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula
pada Selasa (01/11/2016) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Dumai Kota berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang diketahui berinisial NR
alias RZ Bin AM (30) seorang pekerja
Swasta yang merupakan seorang warga Jalan Bintan RT. 021 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, yang diketahui sedang memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai
Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
Atas adanya penangkapan tersebut, tak butuh waktu lama
bagi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota untuk melakukan pengembangan.
Pada hari Selasa (01/11/2016) sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim
Polsek Dumai Kota telah berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu lainnya yang diketahui berinisial HF
alias AR Bin SH (28) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga Jalan
Cendrawasih Gang Jawa RT. 004 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota di
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tapian Nauli Kelurahan Teluk Binjai
Kecamatan Dumai Timur.
“Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu lainnya yang diketahui
berinisial HF alias AR Bin SH (28) tersebut berdasarkan pengembangan dan
pengakuan terlapor NR alias RZ Bin AM (30) yang telah
ditangkap dan diamankan terlebih dahulu oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Dumai Kota,” tegas Ipda Iskandar.
Pantauan Tribratanewspolresdumai.com
dilapangan, bersama terlapor HF alias AR
Bin SH (28) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman
jenis
Sabu-sabu, Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti
(BB) diantaranya ialah 5 (lima) Paket Sedang yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 1 (satu) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Constan dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna Hitam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar