Cari Blog Ini

Rabu, 02 November 2016

Lakukan Pengembangan, Tim Opsnal Polsek Dumai Kota Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Lainnya

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Kota Ipda Iskandar, kembali lakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Sabu-sabu, Selasa (01/11/2016) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Kota Ipda Iskandar kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Selasa (01/11/2016) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang diketahui berinisial NR alias RZ Bin AM (30) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga Jalan Bintan RT. 021 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, yang diketahui sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

Atas adanya penangkapan tersebut, tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota untuk melakukan pengembangan. Pada hari Selasa (01/11/2016) sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota telah berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu lainnya yang diketahui berinisial HF alias AR Bin SH (28) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga Jalan Cendrawasih Gang Jawa RT. 004 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tapian Nauli Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.

“Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu lainnya yang diketahui berinisial HF alias AR Bin SH (28) tersebut berdasarkan pengembangan dan pengakuan terlapor NR alias RZ Bin AM (30) yang telah ditangkap dan diamankan terlebih dahulu oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota,” tegas Ipda Iskandar.

Pantauan Tribratanewspolresdumai.com dilapangan, bersama terlapor HF alias AR Bin SH (28) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah 5 (lima) Paket Sedang yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 1 (satu) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Constan dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna Hitam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar