Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti
Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang
Profesional dan Berkeadilan,
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Kota Ipda Iskandar,
telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Selasa (01/11/2016) sore sekira pukul 14.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK
MSi melalui Kapolsek Dumai
Kota Ipda Iskandar kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula
pada Selasa (01/11/2016) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Dumai Kota mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa
disekitar Jalan Bintan
Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, diduga telah ataupun kerap dijadikan sebagai tempat
Transaksi Jual-Beli Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan ataupun diduga
terdapat seseorang yang sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,
menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota
yang dipimpin langsung oleh Kapolsek
Dumai Kota Ipda Iskandar lantas melakukan penyelidikan dilapangan yakni
diseputaran Jalan Bintan
Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Kota
Dumai sesuai informasi masyarakat. Benar saja, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya didepan
sebuah Warung di Jalan Bintan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, Tim
Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap
seorang laki-laki yang diduga sedang memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai
Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
"Benar saja saat dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut
yang diketahui berinisial NR alias RZ Bin AM (30) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang
warga Jalan Bintan RT. 021 Kelurahan
Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, Tim
Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota turut
berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti yang kini telah dibawa dan diamankan
di Mapolsek Dumai Kota
guna proses pengusutan dan pengembangan lebih lanjut," tegas Ipda Iskandar.
Pantauan Tribratanewspolresdumai.com dilapangan, bersama terlapor NR alias RZ Bin AM (30) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil
menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah 1
(satu) Paket Sedang yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna Biru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar