Cari Blog Ini

Rabu, 02 November 2016

Kuasai Sabu, Seorang Pria Dewasa Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Kota



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Kota Ipda Iskandar, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Selasa (01/11/2016) sore sekira pukul 14.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Kota Ipda Iskandar kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Selasa (01/11/2016) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa disekitar Jalan Bintan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, diduga telah ataupun kerap dijadikan sebagai tempat Transaksi Jual-Beli Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan ataupun diduga terdapat seseorang yang sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Kota Ipda Iskandar lantas melakukan penyelidikan dilapangan yakni diseputaran Jalan Bintan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai sesuai informasi masyarakat. Benar saja, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya didepan sebuah Warung di Jalan Bintan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

"Benar saja saat dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang diketahui berinisial NR alias RZ Bin AM (30) seorang pekerja Swasta yang merupakan seorang warga Jalan Bintan RT. 021 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota turut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti yang kini telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna proses pengusutan dan pengembangan lebih lanjut," tegas Ipda Iskandar.

Pantauan Tribratanewspolresdumai.com dilapangan, bersama terlapor NR alias RZ Bin AM (30) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah 1 (satu) Paket Sedang yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna Biru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar