Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri
tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim
Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai
Kota, telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 (dua)
orang pelaku Tindak Pidana Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Senin
(21/11/2016) sekira
pukul 11.00 WIB.
Tersangka pelaku Tindak Pidana
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang diketahui berinisial IGS alias
ID Bin AS (42) seorang Buruh yang nerupakan seorang warga Jalan Kusuma Gang
Rambutan RT. 018 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai dan ND
alias IN Bin SH (49) seorang yang tidak bekerja (pengangguran,red) seorang
warga Jalan Pendowo RT. 003 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur diamankan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai
Kota setelah melancarkan aksinya pada Minggu (13/11/2016) lalu sekira pukul 16.00 WIB lalu di Tempat
Kejadian Perkara (TKP) yakni di Areal Parkir Jalan Sultan Syarief Kasim tepatnya didepan
Toko Selamat Motor Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengakami
kerugian sebesar Rp. 9.000.000,-. Dan pada saat kejadian, pelapor beserta saksi
berhasil mengetahui kejadian yang dialami melalui kamera pengintai ataupun CCTV
dimana disana terlihat telapor pelaku Tindak Pidana Kasus Pencurian
Kendaraan Bermotor (Curanmor)
telah membawa lari Sepeda Motor dengan cara merusak kunci kontak motor milik
pelapor, yakni Sepeda Motor merk Honda dengan Nomor Polisi BM 5859 RU warna
Hitam,” terang Kapolsek Dumai Kota Dumai Ipda Iskandar.
Penangkapan terhadap pelaku
Tindak Pidana Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersebut bermula
pada Senin (21/11/2016) sekira pukul 11.00 WIB, sesuai hasil lidik yang dilakukan
oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota dari rekaman CCTV yang telah
merekam kejadian tersebut, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak
Pidana Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yakni IGS alias ID Bin AS
(42). IGS alias ID Bin AS (42) dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai
Kota di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Kemudian, lanjut Ipda
Iskandar, berdasarkan hasil pengembangan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai
Kota kembali melakukan penangkapan terhadap rekan IGS alias ID Bin AS (42) yang
diketahui berinisial ND alias IN Bin SH (49). “Bersama keduanya, Tim Opsnal
Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB)
diantaranya ialah 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki jenis Shougun dengan
Nomor Polisi (Nopol) BM 4749 RH warna Hitam, 2 (dua) buah Helm warna Hitam dan
1 (satu) buah Kunci Ps 10-12. Dan kini kedua tersangka beserta seluruh Barang
Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna proses penyidikan lebih
lanjut,” pungkas Ipda Iskandar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar