Cari Blog Ini

Rabu, 01 Februari 2017

Kuasai Ganja, Warga Sabar Menanti Diciduk Unit Reskrim Polsek Dumai Kota



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Unit Reskrim Polsek Dumai Kota dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Kota Iptu Iskandar didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota Ipda Eka Riswandi SH, kembali berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering, Kamis (02/02/2017) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Iskandar didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota Ipda Eka Riswandi SH kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Kamis (02/02/2017) dini hari, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar diduga bahwa disekitar Jalan Sabar Menanti Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Timur, diduga telah ataupun kerap dijadikan sebagai tempat Transaksi Jual-Beli Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dan ataupun diduga terdapat seseorang yang sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dumai Kota Iptu Iskandar didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota Ipda Eka Riswandi SH lantas melakukan penyelidikan dilapangan yakni diseputaran Jalan Sabar Menanti Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Timur sesuai informasi masyarakat. Hingga pada Kamis (02/02/2017) dini hari sekira pukul 00.15 WIB saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota melakukan penyelidikan, dijumpai  seorang terlapor yang sedang berada didalam sebuah rumah yang berada di Jalan Sabar Menanti Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Timur sesuai informasi masyarakat.

“Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor PD alias PH Bin BT (27) seorang Buruh yang merupakan seorang warga Jalan Sabar Menanti Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Timur, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah 1 (satu) Paket Besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dan 1 (satu) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 40 (Empat Puluh) Gram. Kini tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna proses pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Iskandar didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota Ipda Eka Riswandi SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar