Tribratanewspolresdumai – Upaya pihak Kepolisian Resor (Polres)
Dumai dalam mengungkap Kasus Jambret kini membuahkan hasil, hal tersebut
terbukti pada Sabtu (01/04/2017) kemarin, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil
meringkus 7 (tujuh) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
(Curas) jenis Jambret disejumlah lokasi yang berbeda.
Adapun ke–7 (tujuh) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan
Kekerasan (Curas) jenis Jambret yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat
Reskrim Polres Dumai diketahui berinisial ARP (19) seorang Pelajar yang
merupakan seorang warga Jalan Pasar Enam Kecamatan Candirejo Kabupaten Deli
Serdang Provinsi Sumatera Utara, MS (16) seorang Pelajar yang merupakan seorang
warga Jalan Soekarno-Hatta Gang Assalam Kampung Sri Pulau Kelurahan Tanjung
Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, AP (17) seorang Pelajar yang merupakan
seorang warga Jalan Sidodadi Simpang Panti RT. 011 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan
Bukit Kapur Kota Dumai, AM (18) seorang Pelajar yang merupakan seorang warga
Jalan Soekarno-Hatta Simpang Intan Medika Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit
Kapur Kota Dumai, RSP (18) seorang Pelajar yang merupakan seorang warga Jalan
Soekarno-Hatta Gang Assalam Kampung Sri Pulau Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan
Dumai Timur Kota Dumai, SR alias UC (23) seorang Wiraswasta yang merupakan
seorang warga Jalan Abdul Rab Khan RT. 014 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai
Selatan Kota Dumai dan BM alias KC (20) seorang Buruh yang merupajan seorang
warga Jalan Abdul Rab Khan RT. 014 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai
Selatan Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Paur Subbag Humas Polres Dumai Iptu Jamaluddin
membenarkan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Tim Opsnal Sat
Reskrim Polres Dumai telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) tersangka
pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) jenis Jambret
disejumlah lokasi berbeda.
"Adapun ke-7
(tujuh) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
(Curas) jenis Jambret yang berhasil
diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai tersebut sebelumnya telah
melancarkan aksinya yang berlangsung sebanyak tiga kali ditempat berbeda yakni
di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya diturunan Jembatan Bukit Jin Kelurahan Bukit
Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai dan sebelum Jembatan Bukit Jin
Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai dan terkahir di Jalan
Jendral Sudirman tepatnya didepan Kantor Bulog Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai
Kota Kota Dumai. Dimana diseluruh aksinya ketujuh pelaku menargetkan sasarannya
kepada pengendara wanita baik muda maupun tua," jelas Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Paur Subbag Humas Polres Dumai Iptu
Jamaluddin.
Tak hanya
berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) tersangka pelaku
Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) jenis Jambret, tambah Iptu
Jamaluddin, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai juga berhasil mengamankan
sejumlah Barang Bukti (BB) dari hasil penggeledahannya.
"Adapun
sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari ketujuh pelaku ialah 1
(satu) unit Handphone merk Asus warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia 105
warna Hitam, Uang Tunai yang diduga merupakan hasil Jambert sejumlah Rp.
700.000, KTP dan SIM Korban atas nama Nur Asia, 2 (dua) buah kartu ATM Bank BRI
dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BSM, 1 (satu) buah Kartu Bahtera Nusantara
Mandiri, 1 (satu) lembar STNK atas nama Korban Delsi Andris, 1 (satu) buah Dompet
Kulit warna Hitam, 1 (satu) buah Tas Tangan Wanita warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda
Motor Honda Supra X 125 warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6287HF
dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria Fu 150 warna Merah Tanpa Nomor
Polisi," pungkas Iptu Jamaluddin.
Pantauan
Tribratanewspolresdumai.com, kini ke- 7 (tujuh) tersangka pelaku Tindak
Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) jenis Jambret dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres
Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk Pasal yang akan
diterapkan, para tersangka akan dikenakan hukuman penjara sesuai dengan peranannya
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar