Cari Blog Ini

Minggu, 02 April 2017

Satu Hari, Polres Dumai Ciduk Tujuh Kawanan Pelaku Jambret

Tribratanewspolresdumai – Upaya pihak Kepolisian Resor (Polres) Dumai dalam mengungkap Kasus Jambret kini membuahkan hasil, hal tersebut terbukti pada Sabtu (01/04/2017) kemarin, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus 7 (tujuh) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) jenis Jambret disejumlah lokasi yang berbeda.

Adapun ke–7 (tujuh) tersangka  pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) jenis Jambret yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai diketahui berinisial ARP (19) seorang Pelajar yang merupakan seorang warga Jalan Pasar Enam Kecamatan Candirejo Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, MS (16) seorang Pelajar yang merupakan seorang warga Jalan Soekarno-Hatta Gang Assalam Kampung Sri Pulau Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, AP (17) seorang Pelajar yang merupakan seorang warga Jalan Sidodadi Simpang Panti RT. 011 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, AM (18) seorang Pelajar yang merupakan seorang warga Jalan Soekarno-Hatta Simpang Intan Medika Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, RSP (18) seorang Pelajar yang merupakan seorang warga Jalan Soekarno-Hatta Gang Assalam Kampung Sri Pulau Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, SR alias UC (23) seorang Wiraswasta yang merupakan seorang warga Jalan Abdul Rab Khan RT. 014 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai dan BM alias KC (20) seorang Buruh yang merupajan seorang warga Jalan Abdul Rab Khan RT. 014 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Paur Subbag Humas Polres Dumai Iptu Jamaluddin membenarkan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) jenis Jambret disejumlah lokasi berbeda.

"Adapun ke-7 (tujuh) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) jenis Jambret yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai tersebut sebelumnya telah melancarkan aksinya yang berlangsung sebanyak tiga kali ditempat berbeda yakni di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya diturunan Jembatan Bukit Jin Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai dan sebelum Jembatan Bukit Jin Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai dan terkahir di Jalan Jendral Sudirman tepatnya didepan Kantor Bulog Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai. Dimana diseluruh aksinya ketujuh pelaku menargetkan sasarannya kepada pengendara wanita baik muda maupun tua," jelas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Paur Subbag Humas Polres Dumai Iptu Jamaluddin.

Tak hanya berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) jenis Jambret, tambah Iptu Jamaluddin, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari hasil penggeledahannya.

"Adapun sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari ketujuh pelaku ialah 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia 105 warna Hitam, Uang Tunai yang diduga merupakan hasil Jambert sejumlah Rp. 700.000, KTP dan SIM Korban atas nama Nur Asia, 2 (dua) buah kartu ATM Bank BRI dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BSM, 1 (satu) buah Kartu Bahtera Nusantara Mandiri, 1 (satu) lembar STNK atas nama Korban Delsi Andris, 1 (satu) buah Dompet Kulit warna Hitam, 1 (satu) buah Tas Tangan Wanita warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6287HF dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria Fu 150 warna Merah Tanpa Nomor Polisi," pungkas Iptu Jamaluddin.


Pantauan Tribratanewspolresdumai.com, kini ke- 7 (tujuh) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) jenis Jambret dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk Pasal yang akan diterapkan, para tersangka akan dikenakan hukuman penjara sesuai dengan peranannya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar