Tribratanewspolresdumai – Selama pelaksanaan Operasi
Antik Siak 2017 yang telah berlangsung sejak 09 Februari 2017 sampai dengan 03
Maret 2017, Polres Dumai berhasil menangani sebanyak 16 (enam belas) kasus.
Dimana berdasarkan data kasus dari Operasi Antik Siak tahun sebelumnya, jumlah
tersebut mengalami peningkatan sebanyak 1 (satu) kasus.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Siak 2017, Polres Dumai
juga berhasil mengamankan sebanyak 3,4 (tiga koma empat) Kg Narkotika bukan
Tanaman jenis Sabu-sabu, 533,02 (lima ratus tiga puluh tiga koma nol dua) Gram
Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dan 389 (Tiga Ratus Delapan Puluh
Sembilan) Butir Pil Ekstasi. Sementara untuk jumlah Tersangka yang berhasil
diamankan selama Operasi Antik Siak 2017 ialah 21 (dua puluh satu) tersangka.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kapolres Dumai AKBP Donal
Happy Ginting SIK MSi kepada Tribratanewspolresdumai.com dalam konferensi pers
yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Dumai, Senin (6/3/2017). Tak hanya itu,
Polres Dumai juga telah berhasil menangkap Target Operasi (TO) yang diberikan
oleh Polda Riau dalam pelaksanaan Operasi Antik Siak 2017.
" Target Operasi (TO) pertama yakni berinisial Y
alias D yang merupakan seorang Pengedar Sabu-sabu dengan Barang Bukti (BB)
sebesar 3,8 (tiga koma delapan) Gram. Kedua, berinisial S warga Jalan Tenaga
Kecamatan Dumai Kota dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 382 Butir Pil
Ekstasi," ujar Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi didampingi
Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Tumara dan Paur Subbag Humas Polres Dumai
IPTU Jamaluddin.
Dikatakannya, sementara 3,4 (tiga koma empat) Kg
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu yang diamankan dari sebuah rumah di
Kota Dumai, merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial HT yang
diamankan oleh Polda Sumatera Utara.
"Kitapun sedang mencari warga Kota Dumai yang
berinsial A yang sering melakukan komunikasi dengan HT. Sebelum HT diamankan, A
membawa Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Kg atas dasar
permintaan HT. Karena tahu HT sudah ditangkap, A pun melarikan diri,"
ungkap AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.
Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu seberat 3,4 (tiga
koma empat) Kg yang berhasil diamankan tersebut merupakan Narkoba yang dibawa
dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Kota Dumai. Untuk warga Kota Dumai
yang berinisial Z dan I, sudah diperiksa di Mapolres Dumai. Namun sesuai hasil
pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polres Dumai, keduanya
tidak terlibat dalam kasus ini.
"Dan saat ini kami sedang memburu A, karena dari
tersangka A, baru kita dapat mengetahui Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu
ini masuk ke Kota Dumai melalui Darat atau Laut. A sendiri mendapatkan upah Rp.
15.000.000 untuk satu kali pengirim," pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald
Happy Ginting SIK MSi.
Pantauan Tribratanewspolresdumai.com dilapangan, saat ini
ke-21 (dua puluh satu) tersangka dan seluruh Barang Bukti sudah diamankan di
Mapolres Dumai guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar