Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program
Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional
dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota
telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang pelaku
Tindak Pidana Penggelapan, Minggu (11/12/2016) sekira pukul 19.00 WIB.
Seorang Pria
Dewasa berinisial HH alias RS (32) seorang Wiraswasta yang merupakan
seorang warga Jalan Jendral Sudirman Gg. Selamat No. 158 Kota Duri Kecamatan
Mandau Kabupaten Bengkalis berhasil
diamankan oleh Pihak Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Dumai Kota, HH
alias RS (32) ditangkap petugas atas dugaan Kasus Tindak Pidana Pengelapan.
Penangkapan
tersangka terjadi atas dasar laporan dari korbannya yang merupakan seorang
Pegawai Negeri Sipil bernama Kamisa (41). Korban yang juga merupakan warga Kapubaten
Bengkalis yakni Jalan Jawa Gg. Susila RT/RW 002/004 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan
Mandau Kabupaten Bengkalis ini merasa telah dirugikan oleh tersangka HH alias RS
(32) sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Sementara itu kronologis
berlangsungnya penggelapan yang dilakukan tersangka HH alias RS (32) bermula pada
hari Sabtu (28/01/2017) sekira pukul 09.30 WIB. Tersangka dan korban yang
diketahui memiliki hubungan pertemanan selama satu bulan belakangan ini
berangkat dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai secara bersamaan dengan
menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi
(Nopol) BM 6548 EJ milik korban, akhirnya kedua sahabat ini sampai di Kota
Dumai sekira pukul 11.00 WIB.
Sesampainya di
Kota Dumai tepatnya didepan Plaza Ramayana korban diminta tersangka untuk
membeli buah-buahan. Tanpa menolak korban pergi untuk membeli buah-buah dengan
menitipkan kepada tersangka berapa 1 (satu) buah Tas milik korban yang didalamnya
berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Putih, 1 (satu) unit Kamera
Digital Canon dan sebuah Dompet yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 150.000
dan surat-surat penting lainnya beserta
1 (satu) unit Sepeda Motor milik korban.
Setelah selesai
berbelanja korban kembali ketempat semula dimana ia meninggalkan tersangka,
namun korban tidak berhasil menemukan tersangka dan sepeda motor miliknya
kembali. Sempat berusaha mencari disekitar Plaza Ramayana namun tersangka juga
tidak ditemukan. Korban akhirnya kembali ke Kota Duri untuk mencari
tersangka dialamat yang ada di Kota Duri, namun tersangka juga tidak berhasil ditemukan,
sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Kota untuk proses
lebih lanjut.
Sementara
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting Sik Msi saat dikonfirmasi membenarkan
telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pria dewasa berinisial Hh Als
Risky atas kasus Pengelapan.
“Berdasarkan LP/04/II/2017/Riau/Res
Dumai/Sek DK, tanggal 04 Februari 2017, petugas kita dari Unit Reskrim
Polsek Dumai Kota telah melakukan penyelidikan. Lalu kemudian mendapatkan
informasi bahwa tersangka berada di Kota Duri Kecamatan Mandau. Kemudian
Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung menuju Kota Duri. Disana petugas
mendapati satu orang laki-laki dengan ciri-ciri berkaki pincang, dimana
ciri-ciri tersebut sama seperti keterangan korban saat memberikan keterangan.
Tidak mau berlama-lama, petugas kita lansung membekuk tersangka,” ujar Kapolres
Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.
Kembali
dijelaskan oleh Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi, saat
dilakukan penangkapan dari tangan tersangka Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Dumai Kota berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). “Adapun
seujumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim
Polsek Dumai Kota dari tangan tersangka ialah 1 (satu) unit Sepeda Motor merk
Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6548 EJ, 1 (satu)
unit Camera Canon EOS 600 D, 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Putih type
1201, 1 (satu) buah Tas Sophie Martin warna Hijau, 1 (satu) buah Dompet merk
Wiser Bear warna Biru Muda, 1 (satu) buah ATM BRI, dan 1 (satu) buah KTP a.n
korban. Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut
adalah milik korbannya. Dan saat ini tersangka beserta seluruh Barang Bukti
(BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna pengusutan lebih lanjut,”
pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar