Cari Blog Ini

Minggu, 05 Februari 2017

Teman Makan Teman, Ditinggal Beli Buah Seorang Wanita Asal Duri Mengalami Kerugian Capai 25 Juta

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang pelaku Tindak Pidana Penggelapan, Minggu (11/12/2016) sekira pukul 19.00 WIB.

Seorang Pria Dewasa berinisial HH alias RS (32) seorang Wiraswasta yang merupakan seorang warga Jalan Jendral Sudirman Gg. Selamat No. 158 Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Dumai Kota, HH alias RS (32) ditangkap petugas atas dugaan Kasus Tindak Pidana Pengelapan.

Penangkapan tersangka terjadi atas dasar laporan dari korbannya yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Kamisa (41). Korban yang juga merupakan warga Kapubaten Bengkalis yakni Jalan Jawa Gg. Susila RT/RW 002/004 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini merasa telah dirugikan oleh tersangka HH alias RS (32) sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Sementara itu kronologis berlangsungnya penggelapan yang dilakukan tersangka HH alias RS (32) bermula pada hari Sabtu (28/01/2017) sekira pukul 09.30 WIB. Tersangka dan korban yang diketahui memiliki hubungan pertemanan selama satu bulan belakangan ini berangkat dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai secara bersamaan dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6548 EJ milik korban, akhirnya kedua sahabat ini sampai di Kota Dumai sekira pukul 11.00 WIB.

Sesampainya di Kota Dumai tepatnya didepan Plaza Ramayana korban diminta tersangka untuk membeli buah-buahan. Tanpa menolak korban pergi untuk membeli buah-buah dengan menitipkan kepada tersangka berapa 1 (satu) buah Tas milik korban yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Putih, 1 (satu) unit Kamera Digital Canon dan sebuah Dompet yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 150.000 dan surat-surat penting lainnya beserta 1 (satu) unit Sepeda Motor milik korban. 

Setelah selesai berbelanja korban kembali ketempat semula dimana ia meninggalkan tersangka, namun korban tidak berhasil menemukan tersangka dan sepeda motor miliknya kembali. Sempat berusaha mencari disekitar Plaza Ramayana namun tersangka juga tidak ditemukan. Korban akhirnya kembali ke Kota Duri untuk mencari tersangka dialamat yang ada di Kota Duri, namun tersangka juga tidak berhasil ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Kota untuk proses lebih lanjut.

Sementara Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting Sik Msi saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pria dewasa berinisial Hh Als Risky atas kasus Pengelapan. 

“Berdasarkan LP/04/II/2017/Riau/Res Dumai/Sek DK, tanggal 04 Februari 2017, petugas kita dari Unit Reskrim Polsek Dumai Kota telah melakukan penyelidikan. Lalu kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kota Duri Kecamatan Mandau. Kemudian Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung menuju Kota Duri. Disana petugas mendapati satu orang laki-laki dengan ciri-ciri berkaki pincang, dimana ciri-ciri tersebut sama seperti keterangan korban saat memberikan keterangan. Tidak mau berlama-lama, petugas kita lansung membekuk tersangka,” ujar Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi. 


Kembali dijelaskan oleh Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi, saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). “Adapun seujumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota dari tangan tersangka ialah 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6548 EJ, 1 (satu) unit Camera Canon EOS 600 D, 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Putih type 1201, 1 (satu) buah Tas Sophie Martin warna Hijau, 1 (satu) buah Dompet merk Wiser Bear warna Biru Muda, 1 (satu) buah ATM BRI, dan 1 (satu) buah KTP a.n korban. Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik korbannya. Dan saat ini tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar