Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti
Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang
Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang
dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, kembali berhasil melakukan
pengungkapan serta penangkapan terhadap kedua
terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Sabtu (11/02/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Kamis (09/02/2017) lalu sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Inpres II RT. 017 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai diduga sering ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
“Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai
lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Sabtu
(11/02/2017) malam
sekira pukul 22.00 WIB
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap
2 (dua) orang laki-laki terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
bukan Tanaman jenis Sabu-sabu yang diketahui berinisial BS alias BB Bin (Alm)
SK (33) yang merupakan seorang Wiraswasta yang beralamat di Jalan Padat Karya
RT. 016 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur dan IK alias WK Bin (Alm)
RB (48) yang merupakan seorang Pengemudi yang beralamat di Jalan Bukit Datuk
Lama RT. 002 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, dimana
keduanya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai
mendapat disebuah rumah yang beralamat di Jalan Inpres II RT. 017 Kelurahan
Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai,” jelas Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.
Kemudian saat dilakukan penangkapan terhadap
ke-2 (dua) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan
Tanaman jenis Sabu-sabu di Tempat Kejadian
Perkara (TKP) tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, Tim
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan dan
mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari
kedua terlapor dimana Barang Bukti (BB) Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu
ditemukan didalam Kaos Kaki berwarna Hitam dibawah Rak Sepatu yang berada
diruang Grasi Rumah yang dihuni oleh terlapor BS alias BB Bin (Alm) SK (33).
Adapun sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Tim
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yakni 7
(tujuh) Paket Sedang yang diduga berisikan Narkotika
bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika
bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 3,42
(Tiga Koma Empat Puluh Dua) Gram, 76 (tujuh puluh enam) lembar Plastik Bening
yang diduga akan digunakan sebagai pembungkus Sabu, 1 (satu) unit Timbangan
Digital merk Constan warna Hitam, dan 2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna
Putih dan 1 (satu) buah Kaos Kaki warna Hitam.
“Selanjutnya kini ke-2 (dua) orang terlapor pelaku
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu beserta
seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses
pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres
Dumai AKP Tumara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar