Cari Blog Ini

Minggu, 12 Februari 2017

Kuasai Sabu, Dua Pria Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, kembali berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap kedua terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Sabtu (11/02/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada Kamis (09/02/2017) lalu sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Inpres II RT. 017 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai diduga sering ataupun kerap dijadikan sebagai tempat dilakukannya Transaksi Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

“Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan penyelidikan dilapangan, hingga pada hari Sabtu (11/02/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu yang diketahui berinisial BS alias BB Bin (Alm) SK (33) yang merupakan seorang Wiraswasta yang beralamat di Jalan Padat Karya RT. 016 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur dan IK alias WK Bin (Alm) RB (48) yang merupakan seorang Pengemudi yang beralamat di Jalan Bukit Datuk Lama RT. 002 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, dimana keduanya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat disebuah rumah yang beralamat di Jalan Inpres II RT. 017 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai,” jelas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Kemudian saat dilakukan penangkapan terhadap ke-2 (dua) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari kedua terlapor dimana Barang Bukti (BB) Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu ditemukan didalam Kaos Kaki berwarna Hitam dibawah Rak Sepatu yang berada diruang Grasi Rumah yang dihuni oleh terlapor BS alias BB Bin (Alm) SK (33).

Adapun sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yakni 7 (tujuh) Paket Sedang yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan 2 (dua) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 3,42 (Tiga Koma Empat Puluh Dua) Gram, 76 (tujuh puluh enam) lembar Plastik Bening yang diduga akan digunakan sebagai pembungkus Sabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constan warna Hitam, dan 2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna Putih dan 1 (satu) buah Kaos Kaki warna Hitam.


“Selanjutnya kini ke-2 (dua) orang terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar