Tribratanewspolresdumai –
Satlantas Polres Dumai telah Resmi memberlakukan Sistem Tilang Elektronik atau
E-Tilang sejak Senin (06/02/2017) lalu.
E-Tilang tersebut diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalulintas, hal ini dibenarkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Dumai AKP Emil Eka Putra SH SIK kepada tribratanewspolresdumai.com, Rabu (09/02/2017).
"Semenjak Senin kemarin kita sudah mulai memberlakukan sidang elektronik tersebut dan kedepannya akan terus kita berlakukan selain tilang manual juga akan terus kita terapkan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalulintas," ujar Kasat.
Ditambahkan Emil sudah puluhan surat tilang elektronik telah kita layangkan kepada pengguna jalan meski baru kita aktifkan mulai Senin kemarin. Dan pelanggaran seperti menerobos trafik light, melawan arus lalulintas dan tidak menggunakan helm masih menjadi penyumbang pelanggaran yang dominan di Kota Dumai ini.
Diterangkan Kasat Lantas Polres Dumai AKP Emil Eka Putra SH SIK nantinya setiap masyarakat yang mendapatkan surat tilang elektronik ini tidak perlu lagi mendatangi pengadilan guna mengikuti proses sidang tilang seperti biasanya namun cukup dengan membayar denda tilang di Bank BRI sebagai bank yang ditunjuk untuk tempat membayar denda tilang.
E-Tilang tersebut diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalulintas, hal ini dibenarkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Dumai AKP Emil Eka Putra SH SIK kepada tribratanewspolresdumai.com, Rabu (09/02/2017).
"Semenjak Senin kemarin kita sudah mulai memberlakukan sidang elektronik tersebut dan kedepannya akan terus kita berlakukan selain tilang manual juga akan terus kita terapkan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalulintas," ujar Kasat.
Ditambahkan Emil sudah puluhan surat tilang elektronik telah kita layangkan kepada pengguna jalan meski baru kita aktifkan mulai Senin kemarin. Dan pelanggaran seperti menerobos trafik light, melawan arus lalulintas dan tidak menggunakan helm masih menjadi penyumbang pelanggaran yang dominan di Kota Dumai ini.
Diterangkan Kasat Lantas Polres Dumai AKP Emil Eka Putra SH SIK nantinya setiap masyarakat yang mendapatkan surat tilang elektronik ini tidak perlu lagi mendatangi pengadilan guna mengikuti proses sidang tilang seperti biasanya namun cukup dengan membayar denda tilang di Bank BRI sebagai bank yang ditunjuk untuk tempat membayar denda tilang.
Dimana dengan surat keterangan pembayaran denda tilang dari Bank BRI bisah digunakan untuk mengambil surat surat kendaraan yang ditahan polisi namun untuk kendaraan akan kita proses kelengkapannya sebelum kita serahkan kembali kepada pemiliknya.
"Jika denda dibayar sebelum persidangan untuk barang bukti yang disita bisah diambil langsung di kepolisian namun kalau sudah melalui prosea sidang maka pengambilan barang bukti sitaan seperti surat surat diambil melalui kejaksaan sebagai pengeksekusi keputusan pengadilan," jelas Emil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar