Cari Blog Ini

Senin, 30 Januari 2017

Kuasai Sabu, Seorang Laki-laki dan Seorang Wanita Dewasa Diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai



Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Sat Res Narkoba Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara, telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Minggu (29/01/2017) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan tersebut bermula pada sekira awal bulan Januari 2017, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar terdapat seseorang yang diketahui berinisal MHH alias HS Bin (Alm) AK  seorang warga Jalan Raya Bukit Datuk RT. 004 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai diduga sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.

Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara lantas melakukan penyelidikan dilapangan hingga pada Minggu (29/01/2017) sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sesuai informasi warga masyarakat tersebut yang diketahui berinisal MHH alias HS Bin (Alm) AK seorang warga Jalan Raya Bukit Datuk RT. 004 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai yang diduga sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu yang sedang berada di Tempat Kejadian Perkara  (TKP) yakni disekitar Jalan Kesuma Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

"Benar saja saat dilakukan penangkapan terlapor yang diketahui berinisial MHH alias HS Bin (Alm) AK, terlapor secara sengaja membuang sesuatu dari tangan kirinya ke tanah, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benda yang sengaja dibuang oleh terlapor tersebut merupakan 1 (satu) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu,” terang Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Dan sesuai keterangan terlapor MHH alias HS Bin (Alm) AK, lanjut AKP Tumara, terlapor mengaku memperoleh paket Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu tersebut dari seorang terlapor lainnya yang diketahui berinisial NK alias NL Binti (Alm) MM. Mendapati pengakuan terlapor tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lantas melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan NK alias NL Binti (Alm) MM. Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai untuk menemukan keberadaan NK alias NL Binti (Alm) MM, NK alias NL Binti (Alm) MM berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dirumahnya yang beralamat di Jalan Kesuma RT. 017 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

“Bersama keduanya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah Barang Bukti (BB) milik terlapor MHH alias HS Bin (Alm) AK yakni  1 (satu) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 0,28 (Nol Koma Dua Puluh Delapan) Gram dan  1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih, sementara Barang Bukti (BB) milik terlapor NK alias NL Binti (Alm) MM yakni  2 (dua) Paket Sedang dan 4 (empat) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 3,86 (Tiga Koma Delapan Puluh Enam) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) buah Gunting Kecil warna Hitam, 1 (satu) helai Plastik Asoi warna Merah berisikan Plastik Bening yang diduga digunakan sebagai pembungkus Sabu, 1 (satu) buah Dompet cap Toko Mas London Warna-warni dan Uang Tunai sebanyak Rp. 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya kini kedua terlapor beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengusutan lebih lanjut,” pungkas AKP Tumara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar