Cari Blog Ini

Minggu, 15 Januari 2017

Kuasai Sabu Seberat 530,40 Gram, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Tim Opsnal Polres Dumai

Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Tumara telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, Sabtu (14/01/2016) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com,  penangkapan tersebut bermula pada Jum’at (13/01/2017) pagi sekira pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa diareal TPI Purnama Kota Dumai tepatnya di Pelabuhan Roro Dumai – Rupat diduga telah dan kerap dijadikan sebagai tempat Transaksi Jual-Beli Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan ataupun diduga terdapat seseorang yang sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.


Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara lantas melakukan penyelidikan dilapangan yakni diareal TPI Purnama Kota Dumai tepatnya di Pelabuhan Roro Dumai – Rupat sesuai informasi masyarakat. Hingga pada Sabtu (14/01/2016) malam sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni tepatnya di Jalan By Pass TPI Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

"Benar saja saat dilakukan penangkapan terhadap seorang terlapor yang diketahui berinisial ABP alias AN Bin Alm MY (50) seorang Petani yang merupakan seorang warga Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai turut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang disimpan ABP alias AN Bin Alm MY (50)didalam Tas Sandang warna Cokelat Merah merk Devina,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.

Bersama ABP alias AN Bin Alm MY (50) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis  Sabu-sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai turut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah 1 (satu) Paket Besar yang diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan mencapai 530,40  (Lima Ratus Tiga Puluh Koma Empat Puluh) Gram,  1 (satu) buah Tas Sandang warna Cokelat Merah merk Devina dan 1 (satu) helai Baju Kaos warna Hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menjalankan bisnis barang haram, kini ABP alias AN Bin Alm MY (50) terlapor pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis  Sabu-sabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai guna proses pengusutan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas AKP Tumara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar