Tribratanewspolresdumai – Menindaklanjuti
Program Prioritas Kapolri tepatnya Program IX yakni Penegakan Hukum yang
Profesional dan Berkeadilan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai
dengan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Tumara telah
berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang
pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis
Sabu-sabu, Sabtu (14/01/2016) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat
Res Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Tribratanewspolresdumai.com, penangkapan
tersebut bermula pada Jum’at (13/01/2017) pagi sekira pukul 10.30 WIB, Tim
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi
dari warga masyarakat sekitar bahwa diareal TPI Purnama Kota Dumai tepatnya di Pelabuhan
Roro Dumai – Rupat diduga telah dan kerap dijadikan sebagai tempat Transaksi
Jual-Beli Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dan ataupun diduga terdapat
seseorang yang sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan
dan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu.
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres
Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara lantas
melakukan penyelidikan dilapangan yakni diareal TPI Purnama Kota Dumai tepatnya
di Pelabuhan Roro Dumai – Rupat sesuai informasi masyarakat. Hingga pada Sabtu
(14/01/2016) malam sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres
Dumai berhasil dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga
sedang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau yang
diduga sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu di Tempat
Kejadian Perkara (TKP) yakni tepatnya di Jalan By Pass TPI Kelurahan Purnama
Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
"Benar saja saat dilakukan penangkapan terhadap seorang terlapor yang diketahui berinisial ABP alias AN Bin Alm MY (50) seorang Petani yang merupakan seorang warga Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai turut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang disimpan ABP alias AN Bin Alm MY (50)didalam Tas Sandang warna Cokelat Merah merk Devina,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Tumara.
Bersama ABP
alias AN Bin Alm MY (50) terlapor
pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis
Sabu-sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai turut berhasil mengamankan
sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya ialah 1 (satu) Paket Besar yang
diduga berisikan Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor keseluruhan
mencapai 530,40 (Lima Ratus Tiga Puluh
Koma Empat Puluh) Gram, 1 (satu) buah Tas
Sandang warna Cokelat Merah merk Devina dan 1 (satu) helai Baju Kaos warna Hitam.
“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menjalankan bisnis barang haram, kini
ABP alias AN Bin Alm MY (50) terlapor
pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman jenis
Sabu-sabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai
guna proses pengusutan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas AKP Tumara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar