Tribratanewspolresdumai
– Kapolsek Medang Kampai AKP Novariyanti SH didampingi KBO Sat Pol Air Iptu
Zuhri serta Kanit Gakkum Sat Pol Air Polres Dumai Ipda Usia pimpin
pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) 698 (enam ratus
sembilan puluh delapan) Kampit
Bawang Merah Illegal di Jalan Arifin Achmad Kelurahan Pelintung Kecamatan
Medang Kampai tepatnya di lokasi Bukit Pelintung RT. 004 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kamis
(10/11/2016) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Adapun pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Bawang Merah Illegal tersebut disaksikan
langsung oleh Pejabat Pelaksana Operasional Tumbuhan (PPOT), Ketua RT 004
Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai dan beberapa undangan lainnya dari
perwakilan masyarakat Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Adapun Barang Bukti Bawang
Merah Illegal yang
dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan berdasarkan 3 kejadian yang
merupakan hasil tangkapan Polsek Medang Kampai dan Sat Pol Air Polres Dumai
dengan rincian yakni 100 Kampit Bawang Merah Illegal merupakan hasil
tangkapan pada Kamis (3/11/2016) oleh Polsek Medang Kampai di Tempat Kejadian
Perkara (TKP) Jalan Pelajar RT. 001 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.
288 Kampit Bawang Merah Illegal merupakan hasil tangkapan pada Senin
(7/11/2016) oleh Polsek Medang Kampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan
Arifin Achmad RT. 005 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai dan 350
Kampit Bawang Merah Illegal merupakan hasil tangkapan pada Selasa (25/10/2016)
oleh Sat Pol Air Polres Dumai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didepan Kuala
Sungai Mesjid Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
Pantuan Tribratanewspolresdumai.com dilapangan, adapun
proses pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan dengan cara membuat lubang untuk
tempat penumpukan dan dilanjutkan dengan cara ditimbun
serta dilindas oleh alat berat untuk menghancurkan Barang Bukti tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar