Cari Blog Ini

Selasa, 31 Oktober 2017

Polres Dumai Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siak - 2017

Pada hari Rabu tanggal 01 November 2017 pagi sekira pukul 08.00 WIB bertempat dihalaman Mapolres Dumai Jalan Jendral Sudirman No. 01 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Siak - 2017 dengan mengangkat tema "Penegakan Hukum Dan Meningkatkan Kesadaran Serta Kepatuhan Masyatakat Dalam Berlalu Lintas".
Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Siak - 2017 tersebut dipimpin langsung Waka Polres Dumai Kompol Dhana Ananda Syahputra S.H, S.I.K, M.Si dan pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama Polres Dumai, Perwira Polres Dumai dan Polsek Jajaran, Personil Polres Dumai dan Polsek Jajaran, Sub Den POM, Sub Den POM AL, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja Kota Dumai.

Waka Polres Dumai selaku Pimpinan Apel dalam amanatnya membacakan sambutan tertulis Kepala Korp Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Polisi Drs. Royke Lumowa, M.M pada acara Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Siak - 2017 yang dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Republik Indonesia pada hari ini.
Disampaikan Waka Polres Dumai Kompol Dhana Ananda Syahputra, S.H, S.I.K, M.Si, bahwa Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan Operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Guna mengatasi permasalahan Lalu Lintas, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas dengan memberdayakan seluruh Stakeholder, supaya dapat diambil langkah yang Komprehensif dan  menyelesaikan permasalahan Lalu Lintas dengan tuntas, oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcar Lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.
Dilanjutkan Waka Polres Dumai Kompol Dhana Ananda Syahputra, S.H, S.I.K, M.Si, Polri sebagai Penggerak Revolusi Mental, guna mewujudkan Citra Positif Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polisi Lalu Lintas yang didukung oleh Satuan Fungsi lainnya dengan melibatkan para pemangku kepentingan, akan melaksanakan Ops Zebra 2017. Operasi ini dilaksanakan sebagai Cipta Kondisi Ops Lilin Tahun 2017 dan Tahun Baru 2018.
“Tujuan pelaksanaan Operasi ini diantaranya ialah untuk Meningkatkan Disiplin Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Meminimalisir Laka Lantas Dan Menciptakan Tertib Berlalu Lintas serta terwujudnya situasi Kamseltibcar Lantas menjelang perayaan Natal Tahun 2017 dan Tahun Baru 1 Januari 2018. Dan untuk personil yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi agar menjaga keselamatan dalam pelaksanaan tugas dan menghindari giat dari praktek KKN. Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan,” pungkas Waka Polres Dumai.
Pantauan Humas Polres Dumai dilapangan, Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Siak 2017 Polres Dumai tersebut berakhir sekira pukul 09.00 wib dan pada pukul 10.00 WIB dilanjutkan dengan Apel Pelaksanaan Giat Operasi Zebra yang dilaksanakan perdana di Simpang 3 Jalan Sukajadi – Ombak.

Senin, 23 Oktober 2017

Press Release Kapolres Dumai Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Prostitusi Online

Tribaratanewspolresdumai - Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan terkait adanya Penemuan Mayat Mulyadi (27) disebuah rumah milik Eki Chandra (37) di Jalan Ratu Sima RT. 005 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat pada 16 Juli 2017 lalu dam Pengungkapan Kasus Prostitusi Online disebuah Hotel Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan SH SIK, Kasat Sabhara Polres Dumai, Kasat Polair Polres Dumai, KBO Sat Intelkam Polres Dumai, Paur Subbag Humas IPTU Jamaluddin dan sejumlah Perwira Polres Dumai lainnya menjelaskan kepada Rekan Media Kota Dumai bahwa kedua tersangka pelaku pembunuhan tersebut ialah KM alias MN Als KR Bin TR (23) dan JP Als NN (20), yang mana keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Tersangka KM alias MN Als KR Bin TR (23) berhasil dibekuk oleh personel Satreskrim Polres Dumai di Dusun II Desa Teluk Moku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada tanggal 15 Oktober 2017 lalu. Kemudian dari pengakuan tersangka KM alias MN Als KR Bin TR (23) dilakukan pengembangan dan penangkapan tersangka JP Als NN (20) berhasil dibekuk di Desa Pulau Banyak Gang Jambur Labu Dusun II Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada tanggal 18 Oktober 2017.

Kedua tersangka menghabisi nyawa Mulyadi (27) usai mengambil Emas Perak milik Eki Chandra (37) selaku pemilik rumah yang pada saat kejadian sedang berada dikampung halamannya didaerah Sumatera Barat. Korban mengancam kedua tersangka untuk dilaporkan ke Polisi, dikarenakan takut dilaporkan maka kedua tersangka membantai dan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan Tangkai Rack Atap Mobil warna Hitam secara bergantian hingga korban tidak bergerak lagi. 

“Menurut pengakuan kedua tersangka, setelah menghabisi nyawa Mulyadi, kemudian keduanya kabur dengan membawa uang milik korban sebesar Rp. 600.000 serta sejumlah perhiasan Emas Perak milik Eki Chandra (37) berupa 3 untai Gelang, 2 untai Kalung dan 1 buah Cincin. Dan mengambil 1 unit Sepeda Motor merk Vario, dengan motor tersebut kedua tersangka melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK.
Menurut Kapolres Dumai, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 335 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun sampai dengan 20 Tahun penjara.

Sementara terkait Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Hotel City Jalan Jendral Sudirman Kota Dumai, tersangka RS Als RI Bin SM berhasil diamankan oleh personil Sat Reskrim Polres Dumai bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 unit Handphone merk Iphone 6 dan 2 lembar Kertas Padi yang berisikan catatan diduga nama-nama pemesan Jasa Seks Komersial.
Adapun motif tersangka RS Als RI Bin SM adalah untuk mencari keuntungan dengan memperjualbelikan wanita di Media Sosial dengan modus operandi yaitu menyediakan/menghubungkan perempuan (Pekerja Seks Komersial) melalui Media Sosial (Whatsapp dan Bee Talk) kepada Pengguna Jasa Seks Komersial.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Dumai menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak luput dari partisipasi mayarakat Kota Dumai sehingga bisa memudahkan kinerja Kepolisian dalam hal pengungkapan kasus. “Pasal yang disangkakan kepada tersangka RS Als RI Bin SM yaitu Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun 4 Bulan penjara,” pungkas Kapolres Dumai.
Kegiatan berakhir sekira pukul 10.00 WIB dan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.